Kabar Artis

Bani Mulia Hadiri Sidang Perceraian, Sepakat Nafkahi Lulu Tobing Rp 50 Juta Selama Proses Cerai

Bani Mulia sepakat untuk memberikan nafkah kepada Lulu Tobing selama perkara perceraian mereka berlangsung sebesar Rp 50 juta.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Instagram @banimmulia
Bani Maulana Mulia dan Lulu Tobing 

TRIBUNKALTARA.COM – Perceraian pasangan selebritas Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia, cucu raja kapal Indonesia hingga kini masih bergulir di persidangan.

Terbaru Bani Mulia diketahui menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama atau PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Sementara itu Lulu Tobing tampak absen dalam agenda persidangan kali ini dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Usai sidang berakhir, Bani Mulia yang didampingi kuasa hukumnya ini memilih untuk bungkam dan tidak memberi komentar apapun saat ditemui awak media.

Baca juga: Belum Genap 2 Tahun Menikah, Aktris Era 90-an Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Maulana Mulia

Sementara itu Humas PA Jakarta Pusat membeberkan agenda sidang cerai antara Lulu Tobing dengan Bani Mulia.

Adapun agenda dari sidang cerai yang ketiga kali ini adalah pembacaaan hasil mediasi kedua belah pihak yang sudah dilakukan di sidang sebelumnya.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin dalam tayangan kanal YouTube Sambel Lalap yang tayang hari ini.

“Sesuai agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan atau hasil mediasi,” kata Haerudin.

Lebih lanjut Haerudin mengungkapkan jika mediasi berhasil sebagian.

Artinya ada hal yang disepakati antara Lulu Tobing dengan Bani Mulia, namun perkara perceraian keduanya masih akan berlanjut.

Baca juga: Disebut Akan Bercerai, Dhena Devanka Pamer Kebersamaan Bareng Jonathan Frizzy Temani Anak Main

Haerudin mengatakan meski ada beberapa hal yang disepakati, namun perkara perceraian keduanya masih berlanjut.

“Hasil mediasi itu adalah berhasil sebagian, kalau semuanya disepakati berarti perkara tersebut dicabut."

"Ternyata perkara ini berlanjut berarti yang menyangkut masalah gugatan cerai itu tetap berjalan,” terangnya.

Humas PA Jakarta Pusat pun tidak bisa menyampaikan pihak mana yang menolak untuk menyepakati isi mediasi tersebut.

“Dalam laporan mediasi, itu memang tidak dijelaskan siapa yang menjadi penyebab tidak terjadinya kesepakatan,” lanjut Haerudin.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved