Jadwal Speedboat
Penjual Tiket Speedboat di Pelabuhan Liem Dibatasi Waktunya, 10 Menit Sebelum Keberangkatan Ditutup
Dishub Kabupaten Nunukan kembali melakukan penertiban kepada penjual tiket speedboat di PLBL, Liem Hie Djung.10 Menit sebelum keberangkatan ditutup
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan kembali melakukan penertiban kepada penjual tiket speedboat di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL), Liem Hie Djung, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala UPTD PLBL Liem Hie Djung, Dishub Nunukan, Hasbul Azis, mengatakan pihaknya kembali menertibkan penjual tiket speedboat di PLBL Liem Hie Djung, agar tidak menjual tiket kepada calon penumpang 10 menit sebelum keberangkatan speedboat.
Hal itu dilakukan, mengingat belum lama ini terjadi peristiwa kecelakaan speedboat di laut.
Baca juga: Lima Speedboat Layani Rute Nunukan-Tarakan, Berikut Jadwal dan Harga Tiket
Termasuk kejadian melompatnya satu orang penumpang speedboat Lestari Benuanta rute Nunukan-Tarakan ke sungai Iting, Tanjung Ahus, Kabupaten Nunukan, Rabu (16/06), lalu.
"Pembatasan penjualan tiket 10 menit sebelum keberangkatan sudah dirapatkan beberapa tahun yang lalu. Hanya saja banyak penjual tiket yang mengeluh, katanya tidak ada tambahan penumpang. Bahkan sering terjadi, speedboat mau berangkat, penumpang berlarian ke dermaga. Kan nggak tertib," kata Hasbul Azis kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/06/2021), pukul 14.00 Wita.
Menurut Hasbul penertiban penumpang, pengguna jasa pelabuhan termasuk penjual tiket harus dilakukan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diiginkan terjadi selama pelayaran.
Baca juga: Jadwal Speedboat Rute Tanjung Selor -Tarakan Selasa 22 Juni 2021, Harga Tiket Rp 130 Ribu
"Kayak penumpang yang lompat di sungai Iting, itu kan dari Tawau, Malaysia. Tapi kita tidak tau dari Malaysia bagian mana. Tiba-tiba speedboatnya lokal yang dia tumpangi sandar di sini. Langsung beli tiket di dermaga. Kalau penjual tiket tetap menjual sampai boarding pass, lalu penumpang tidak tercatat dalam manifest, siapa yang mau bertanggungjawab," ucapnya.
Dia mengaku, tanggungjawab pihaknya mulai dari calon penumpang berada di ruang tunggu termasuk pengguna jasa di PLBL Liem Hie Djung, sampai penumpang naik ke atas speedboat.

"Kalau masalah keselamatan di atas speedboat itu kewenangan pemerintah pusat. Tapi kami tetap sosialisasikan kepada pihak keagenan, penumpang yang naik harus tercatat dalam manifest. Supaya tidak jadi masalah. Contoh kelebihan muatan,"ungkapnya.
Selama pandemi, kata Hasbul Asiz, ada batasan penumpang yakni 60-70 persen dari kapasitas speedboat. Kalau di Nunukan masih fleksibel.
Baca juga: Aksi Heroik TNI AL Selamatkan Anak Terombang-ambing di Laut Selama 3 Jam, Terjatuh dari Speedboat
"Kalau demand calon penumpang besar, sementara speedboat terbatas, kami tetap ingatkan agar selau pakai masker dan jaga jarak," ucapnya.
Untuk arus penumpang di PLBL Liem Hie Djung, sudah kembali normal. Hasbul beberkan data penumpang per Januari-Mei 2021, berikut ini:
- Januari, keberangkatan sebanyak 3.679 penumpang. Sementara itu ketibaan ada 3.581 penumpang.
- Februaril, keberangkatan sebanyak 3.648. Lalu ketibaan sebanyak 3.644 penumpang.
- Maret, keberangkatan sebanyak 5.265 penumpang. Lalu ketibaan 4.936 penumpang.
Baca juga: Ditemukan di Rumah saat Tim SAR Lakukan Pencarian, Penumpang Speedboat Ngaku Sempat Sembunyi
- April, keberangkatan ada 5.810 penumpang. Dan ketibaan 5.254 penumpang.
- Mei, keberangkatan sebanyak 5.270 penumpang. Lalu ketibaan 5.007 penumpang.
"Di PLBL ada 7 agen speedboat regular dan 1 agen lokal. Selama pandemi Covid-19, dari Nunukan ada 4 speedboat pagi. Dari Tarakan ada 3 speedboat, lalu berangkat Nunukan-Tarakan itu siang," tuturnya.
(*)
Penulis: Febrianus felis