CPNS Kaltara

UPDATE CPNS Kaltara: BKN Info Jadwal Pendaftaran CPNS-PPPK Digelar Bersamaan Mulai Akhir Juni 2021

Kabar terbaru bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
UPT BKN Tarakan siapkan sarpras menuju pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

TRIBUNKALTARA.COM – Kabar terbaru bagi masyarakat yang akan mendaftarkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Setelah sempat tertunda, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginfokan, bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka mulai akhir Juni 2021.

Demikian dikemukakan Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dikutip Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Bima, pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 digelar secara bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya.

Baca juga: Segera Lengkapi Berkas Anda, 8 Kementerian dan Lembaga Negara Sudah Umumkan Formasi CPNS 2021

Untuk kepastian tanggalnya kapan, Bima belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Meski demikian, Ia berharap, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 bisa dilaksanakan sebelum 30 Juni 2021.

Jika pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 benar dibuka sebelum 30 Juni 2021, maka waktu untuk mempersiapkan berkas persyaratan seleksi CPNS tinggal beberapa hari lagi.

Persyaratan Umum CPNS 2021

Terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Disebutkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan sama mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Simak persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021 :

Baca juga: CPNS Kaltara, Pemkab Tana Tidung Terima Kuota 254 Formasi, Berikut Rincian CPNS dan PPPK Dibutuhkan

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved