Berita Nunukan Terkini

Belasan Pekerja PLBN di Sebatik Positif Covid-19, Sekda Nunukan akan Panggil Pimpinan Perusahaan

Sekda Nunukan Serfianus mengatakan, belum lama ini, belasan pekerja proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Sebatik Positif Covid-19

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, Kalimantan Utara mencatat perusahaan masih menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Nunukan.

Sekerataris Daerah (Sekda), Nunukan Serfianus mengatakan, belum lama ini, belasan pekerja proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Sebatik terkonfirmasi positif Covid-19.

"Beberapa hari lalu terjadi peningkatan kasus yang disebabkan oleh klaster perusahaan PT. PP yang sedang membangun infrastruktur PLBN di Sebatik," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Sabtu (26/06/2021), pukul 14.30 Wita.

Baca juga: 20 Pasien Positif Covid-19 di Malinau Jalani Perawatan, 2 Diantaranya Dirawat di Rumah Sakit 

Lebih lanjut dia jelaskan, saat dari Bandung, karyawan PT PP tersebut mengalami gejala influenza.

Lalu, saat memeriksakan diri ke Puskesmas, dokter melakukan test usap (test swab) dan hasilnya positif.

"Satgas lalu melakukan tracing kontak erat. Dari 50 pekerja lapangan PT.PP yang tinggal satu asrama dengan pekerja dimaksud, ditemukan 17 pekerja yang juga terkonfirmasi Covid-19. Itu di luar dugaan juga, ada karyawan dari Bandung lalu karyawan lain ikut terjangkit," ucapnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Nunukan Terus Meningkat, 614 Warga Ikut Vaksinasi Massal di GOR Dwikora

Satgas Covid-19 Nunukan mencatat ada tiga klaster perusahaan, yakni perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sebakis Inti Lestari (SIL), perusahaan tambang PT.Mandiri Inti Perkasa (MIP) dan PT.Pembangun Perumahan (PP).

Menurutnya, perusahaan di Nunukan harus menerapkan Prokes secara ketat.

ILUSTRASI- Tabung Oksigen medis untuk pasien Covid-19 varian Delta. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI- Tabung Oksigen medis untuk pasien Covid-19 varian Delta. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Ia meminta agar, setiap karyawan perusahaan yang datang dari luar daerah harus dilakukan karantina selama 14 hari sebelum membaur dengan karyawan lainnya.

"Kalau dari luar daerah minimal karantina sebelum membaur. Mekanisme itu harus jadi atensi semua pihak," ujarnya.

Baca juga: Salah Satu Gejala Covid-19 Alami Anosmia, Berikut Cara Atasi Hidung Tidak Bisa Cium Bau Secara Alami

Serfianus menuturkan, Senin (28/06) mendatang, pihaknya bakal memanggil semua pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan.

Adapun agenda yang dibicarakan nanti yakni penguatan Prokes di lingkungan perusahaan.

Termasuk meminta perusahaan melakukan vaksinasi mandiri untuk semua karyawan di perusahaan.

"Saar ini langkah yang kami ambil yakni mentracing pasien kontak erat oleh petugas di lapangan. Rencana Senin nanti, Pemda mengundang semua pimpinan perusahaan yang bergerak di Kabupaten Nunukan. Agenda yang mau kita bicarakan, bagaimana pihak perusahaan menjaga Prokes di masing-masing perusahaan," tuturnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Balikpapan Melonjak, Lima RT di Kelurahan Graha Indah Ditutup 

Lanjut Serfianus,"Kami juga meminta semua pimpinan perusahaan melakukan vaksinasi secara mandiri untuk seluruh karyawan. Kami minta kepada pihak perusahaan untuk tidak langsung membiarkan karyawan dari luar daerah bergabung di mess. Harus disediakan tempat untuk karantina selama 14 hari," ungkapnya.

Sementara itu, kata Serfianus penerapan PPKM berskala mikro sedang berjalan hingga ke tingkat desa bahkan RT.

"Kalau PPKM berskala mikro sedang berlangsung di tingkat desa bahkan RT. Jadi setiap RT ada pembentukan posko RT dalam rangka penanganan Covid-19," imbuhnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved