Lawan Covid19

PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Kantor, Mal dan Tempat Ibadah Tutup hingga Sekolah Tetap Daring

Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat di Istana Kepresidenan. Wilayah yang terkena kebijakan PPKM Darurat meluputa Jawa dan Bali.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO
Spanduk imbauan terkait PPKM Mikro di salah satu wilayah pemukiman yang berada di Kota Balikpapan 

TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pengetatan kegiatan masyarakat ini sebagai upaya mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Status PPKM Darurat untuk Jawa-Bali, Berlaku 3 sampai 20 Juli 2021

Wilayah yang terkena kebijakan PPKM Darurat meliputi 48 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Pengetatan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat adalah:

1.  100 persen bekerja dari rumah (Work from Home) bagi pekerja untuk sektor non essential

2.  Tidak ada pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3.  Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Positif Covid-19 Saat Berjuang Lawan Penyakit Kanker, Imel Putri Cahyati Dibuat Terharu Putrinya

- Sektor essential itu terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

- Untuk sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

- Sementara itu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca juga: Cerita Susi Pudjiastuti, Karyawannya Sembuh dari Covid-19 dalam 7 Hari setelah Minum Ivermectin

- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved