Berita Nasional Terkini

PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Tito Karnavian Wanti-wanti Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Bereaksi

PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian sudah wanti-wanti jelang perayaan Idul Adha, Kemenag janji revisi aturan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar Jakarta, Jumat (31/7/2020). Salat dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar saf dan wajib memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian sudah wanti-wanti jelang perayaan Idul Adha, Kemenag bereaksi.

Pemerintah telah menetapkan PPKM darurat khusus untuk 7 Provinsi di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021.

Keputusan ini harus diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik tiap harinya.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli-hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Bahkan Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti bahwa penerapan PPKM Darurat ini bakal lebih ketat dari sebelumnya.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Darurat, Simak Peraturan WFH hingga Perjalanan Jarak Jauh, Ada Sanksi Pidana

Seperti diketahui hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yakni tanggal 20 Juli 2021.

Tepat pada hari itu menurut kalender masehi, ada momentum hari raya Idul Adha 1442 H.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan telah menggarisbawahi perayaan Idul Adha agar menjadi perhatian dalam pemberlakuan PPKM.

"Nanti kan ada momen penting Idul Adha ini rawan juga nanti ada rapat khusus antisipasi Idul Adha," ujar Tito Karnavian, Kamis (1/7/2021) via Breaking News Kompas.tv.

Mendagri berjanji akan lebih memperketat PPKM Darurat jelang perayaan Idul Adha 1442 H.

"Per 3 hari kami akan melakukan monitoring, dan akan lebih ketat penerapannya saat mendekati akhir PPKM Darurat.

Ada momentum penting yakni hari raya Idul Adha dan ada kerawanan di situ.

Tentu ada rapat khusus untuk mengatisipasi kerawanan pada hari raya Idul Adha," ungkap purnawirawan Jenderal bintang 4 polisi ini.

Reaksi Kemenag

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) berjanji bakal segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM darurat.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved