Lawan Covid19

Daftar Daerah PPKM Darurat, Simak Peraturan WFH hingga Perjalanan Jarak Jauh, Ada Sanksi Pidana

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, simak peraturan WFH hingga perjalanan jarak jauh, berlaku 3 Juli 2021, ada sanksi pidana.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Bhabinkamtimas Polsek Gambir bersama Babinsa dan Satpol PP melakukan patroli pengetatan PPKM skala.mikro di Kawasan Kuliner Pencenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021) malam. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, simak peraturan WFH hingga perjalanan jarak jauh, berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, ada sanksi pidana.

Akhirnya Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

Simak juga peraturan PPKM Darurat mulai dari Work From Home ( WFH) hingga aturan perjalanan jarak jauh.

Pasalnya, bagi para pelanggar PPKM Darurat, bisa dikenakan sanksi hukuman pidana.

Ada 7 Provinsi di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Dari 7 Provinsi di Jawa dan Bali itu, terdapat 122 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat

Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.

Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sedangkan kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Berikut ini kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat:

- Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).

- Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved