Lawan Covid19
Daftar Daerah PPKM Darurat, Simak Peraturan WFH hingga Perjalanan Jarak Jauh, Ada Sanksi Pidana
Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, simak peraturan WFH hingga perjalanan jarak jauh, berlaku 3 Juli 2021, ada sanksi pidana.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, simak peraturan WFH hingga perjalanan jarak jauh, berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, ada sanksi pidana.
Akhirnya Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).
Simak juga peraturan PPKM Darurat mulai dari Work From Home ( WFH) hingga aturan perjalanan jarak jauh.
Pasalnya, bagi para pelanggar PPKM Darurat, bisa dikenakan sanksi hukuman pidana.
Ada 7 Provinsi di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Dari 7 Provinsi di Jawa dan Bali itu, terdapat 122 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat
Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.
Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.
Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.
Sedangkan kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.
Berikut ini kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat:
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
- Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).