Lawan Covid19

Daftar Daerah PPKM Darurat, Simak Peraturan WFH hingga Perjalanan Jarak Jauh, Ada Sanksi Pidana

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, simak peraturan WFH hingga perjalanan jarak jauh, berlaku 3 Juli 2021, ada sanksi pidana.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Bhabinkamtimas Polsek Gambir bersama Babinsa dan Satpol PP melakukan patroli pengetatan PPKM skala.mikro di Kawasan Kuliner Pencenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021) malam. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Ada sanksi pidana

Mendagri, Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya bakal lebih serius memberlakukan PPKM Darurat ini.

"Ini masalah kendali sosial, bukan kerjaan yang mudah, perlu kolaborasi, perlu kekompakan Forkopimda dan masyarakat," kata Tito Karnavian di Breaking News Kompas TV, Kamis (1/7/2021).

"Lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan sangat serius selama 3 minggu ini.

Setelah tiga minggu ini akan dievaluasi. Lebih baik kita bersakit-sakit 3 minggu," tambahnya.

Selain itu, Tito Karnavian juga menjelaskan sanksi bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat selama 3 - 20 Juli 2021.

"Tetap digunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, semua ada sanksi pidana.

Misalnya menimbulkan kerumunan besar dan terjadi penularan, bisa dikenakan hukuman pidana," ungkap Tito Karnavian.

Selain itu, Tito Karnavian juga mengungkapkan para pelanggar bisa dikenakan KUHP andai ketahuan melanggar meski sudah diberi imbauan.

"Kemudian ada Perda yang sudah dibuat tahun lalu, hampir setiap daerah sudah memiliki Perda, ada sanksi pidana denda dan sanksi sosial," katanya.

Pihaknya memastikan akan lebih banyak menerapkan sanksi sosial terlebih dahulu.

Namun sanksi pidana juga akan diterapkan secara situasional.

"Satpol PP, Polri, dan Kejaksaan melalui operasi yustisi bisa memberikan tidak pidana ringan, ini untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.

"Kalau situasionalnya perlu koersif, maka bisa digunakan mekanisme penyidikannya cara biasa. Diproses hukum sesuai pasal pidana kemudian diserahkan kepada jaksa, sampai Pengadilan.

Kalau tidak pakai masker di tempat, bisa dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme sidang tindak pidana ringan, sidang di tempat bersama Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri," ungkap Tito Karnavian menambahkan.

Selain ke para pelanggar aturan PPKM Darurat, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan aturan tersebut.

"Ada UU 23 no 14 tentang Pemerintah Daerah, untuk Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, juga dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis, sampai dengan penghentian sementara sampai 3 bulan. Ini sudah disampaikan ke seluruh pemerintah daerah," tutur Tito Karnavian.

(*)

(TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved