Berita Nasional Terkini

PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Tito Karnavian Wanti-wanti Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Bereaksi

PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian sudah wanti-wanti jelang perayaan Idul Adha, Kemenag janji revisi aturan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar Jakarta, Jumat (31/7/2020). Salat dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar saf dan wajib memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Diketahui dalam aturan PPKM Darurat yang dimuat dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali", menyebutkan bahwa selama penerapan kebijakan tersebut tempat ibadah ditutup semantara.

"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (1/7/2021).

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meminta agar seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Kemudian, fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tegasnya.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Kantor, Mal dan Tempat Ibadah Tutup hingga Sekolah Tetap Daring

Dalam kesempatan itu, Yaqut memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan PPKM Darurat.

Menurut penjelasannya kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.

Namun dikarenakan terdapat kebijakan baru yakni PPKM Darurat, Kemenag memutuskan untuk melakukan revisi terhadap edaran tersebut.

Bukan tidak mungkin Salat Ied berjemaah di masjid saat Idul Adha akan dibatasi, atau malah ditiadakan.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Kemenag Bakal Revisi Edaran Perayaan Iduladha, https://www.kompas.tv/article/188798/ppkm-darurat-mulai-3-juli-kemenag-bakal-revisi-edaran-perayaan-iduladha?page=all
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved