Berita Nasional Terkini
PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Tito Karnavian Wanti-wanti Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Bereaksi
PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian sudah wanti-wanti jelang perayaan Idul Adha, Kemenag janji revisi aturan
Diketahui dalam aturan PPKM Darurat yang dimuat dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali", menyebutkan bahwa selama penerapan kebijakan tersebut tempat ibadah ditutup semantara.
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (1/7/2021).
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meminta agar seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.
Kemudian, fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tegasnya.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Kantor, Mal dan Tempat Ibadah Tutup hingga Sekolah Tetap Daring
Dalam kesempatan itu, Yaqut memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan PPKM Darurat.
Menurut penjelasannya kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Namun dikarenakan terdapat kebijakan baru yakni PPKM Darurat, Kemenag memutuskan untuk melakukan revisi terhadap edaran tersebut.
Bukan tidak mungkin Salat Ied berjemaah di masjid saat Idul Adha akan dibatasi, atau malah ditiadakan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official