Lawan Covid19
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Status PPKM Darurat untuk Jawa-Bali, Berlaku 3 sampai 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pengetatan kegiatan masyarakat ini sebagai upaya mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Baca juga: Reaksi Bupati Syarwani saat Jawa dan Bali Bersiap PPKM Darurat, Bakal Diterapkan di Bulungan?
Kabar rencana pemerintah memberlakukan PPKM Darurat sudah disampaikan Presiden Jokowi pada pembukaan Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021)
Presiden memastikan PPKM Darurat akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Alasannya PPKM Darurat hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, opsi PPKM Darurat dipilih pemerintah karena sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan, penurunan kasus corona juga terjadi.
Baca juga: Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Mikro, Pemkab Nunukan Belum Bisa Putuskan Tetapkan atau tidak
Dan ketika kasus corona turun, indeks kepercayaan konsumen (IKK) menjadi naik.
”Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya. itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi.
Jokowi melanjutkan, kenaikan kasus juga mempengaruhi indeks penjualan ritel, tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain.
Contohnya, kata Jokowi, seperti kondisi di Thailand. Oleh sebab itu, tak ada opsi lain selain memberlakukan kebijakan yang bisa menurunkan kasus corona di Indonesia.
Lebih lanjut Presiden mengatakan, kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Baca juga: Pertama Kali Diberlakukan, Kaltara Masuk Dalam PPKM Mikro, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19
Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk. Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.
Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.
Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat