Berita Kaltara Terkini
Pertama Kali Diberlakukan, Kaltara Masuk Dalam PPKM Mikro, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19
Pertama kali diberlakukan, Kaltara masuk dalam PPKM mikro, ini penjelasan Jubir Satgas Covid-19.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pertama kali diberlakukan, Kaltara masuk dalam PPKM mikro, ini penjelasan Jubir Satgas Covid-19.
Provinsi Kaltara bersama dengan empat provinsi lainnya kini masuk dalam daftar penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Masuknya Kaltara, setelah adanya Inmendagri No. 7 Tahun 2021, yang mengatur mengenai daerah yang masuk dalam penerapan PPKM Mikro.
Baca juga: Pasokan Stok Berkurang, Harga Cabai Rawit di Bulungan Rp 110 Ribu Per Kg, Disperindagkop Lakukan ini
Baca juga: Hanya Hari Ini, Disperindag Bulungan Gelar Pasar Murah di Tanjung Selor Menyambut Bulan Ramadan
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bulungan Temukan Oknum Polisi jadi Kurir, Libatkan Propam Polda Kaltara
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan, penerapan PPKM Mikro di Kaltara masih membutuhkan waktu.
Mengingat penerapan PPKM Mikro se-Kaltara belum pernah dilakukan sebelumnya.
"PPKM Mikro, baru akan diterapkan di Kaltara," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, Rabu (7/4/2021).
"Kalau penetapan dari pusat mulai Tanggal 6 April. Tapi untuk penerapannya tentunya butuh waktu, apalagi kalau sebelumnya belum pernah menerapkan," tambahnya.
Menurutnya, bagi Kabupaten dan Kota di Kaltara yang akan menerapkan PPKM Mikro, tidak memerlukan dasar hukum Perda, cukup dengan Surat Edaran.
Lebih lanjut, Agust menambahkan, PPKM Mikro lebih menekankan pada peran penting Pemerintah Desa, mengingat tingkatan PPKM Mikro sampai RT.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Bulungan Ramadan 1442 H dan Bacaan Niat Salat Tarawih
Baca juga: Minta Masyarakat Aktif, Bupati Bulungan Pastikan Paskah Aman & Tekankan Peran Penting Pemuka Gereja
Baca juga: Peringatan Paskah di Bulungan, Uskup Tanjung Selor Mgr Paulinus Yan Olla Jelaskan Makna Jumat Agung
"Tidak harus Perda, cukup Surat Edaran saja sudah bisa. PPKM Mikro itu sampai tingkat RT, makanya peran Desa yang lebih utama," katanya.
Pihaknya mengaku, dalan waktu dekat, akan melakukan koordinasi dengan Kabupaten Kota, sebelum menerapkan PPKM Mikro.
"Ya tentu, nanti kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPBD Provinsi dan Kabupaten Kota," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official