Lawan Covid19
Pemkab Tangerang Siap Jalankan Kebijakan PPKM Darurat, Pusat Perbelanjaan akan Tutup Sementara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Jawa Barat siap menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
TRIBUNKALTARA, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Jawa Barat siap menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) Besok.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan kebijakan baru berupa PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali efektif dimulai pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Meski sebelumnya, sejumlah daerah telah melakukan upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menerapkan PPKM skala mikro yang diperketat.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.
Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup sementara.
]
Baca juga: Serapan Dana PEN Terus Didorong, Kunta: Tren Perekonomian Nasional Mulai Menunjukkan Pemulihan
Sedangkan supermarket hingga toko yang menjual obat maupun kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan untuk dibuka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Keputusan PPKM diperketat itu mall, kecuali supermarket, dan juga toko-toko yang menyediakan barang-barang kesehatan dan juga barang-barang esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup (seperti mall)," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.
Sementara itu, untuk restoran maupun rumah makan hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) maupun take away (bawa pulang), tidak untuk dine in atau makan di tempat.
"Kemudian untuk restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam, hanya untuk dibawa pulang atau kirim makanan, tidak untuk makan di dalam restoran maupun warung-warung tersebut," tegas Ahmed Zaki.
Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Tito Karnavian Wanti-wanti Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Bereaksi
Ia kemudian menyampaikan bahwa PPKM mikro yang diperketat dan disesuaikan dengan PPKM Darurat versi pemerintah pusat ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Tangerang.
Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya masa PPKM Darurat tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan.
"Dan ini perlu segera kita sosialisasikan agar masyarakat juga paham," kata Ahmed Zaki.
Perlu diketahui, dalam pengumuman penerapan PPKM Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, sebelum menerapkan kebijakan ini.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).