Idul Adha 2021
Salat Idul Adha di Masjid untuk Wilayah Zona Merah Dilarang, Bagaimana dengan Zona Kuning dan Hijau?
Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid untuk wilayah zona merah Covid-19 tak diperbolehkan.
Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.
"Ya. Ulama memberi masukan dan ahli kesehatan memberi pandangan maka pemerintah memutuskan kebijakan, dan masyarakat menaatinya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah juga melarang pelaksanaan Salat Idul Adha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Tito Karnavian Wanti-wanti Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Bereaksi
Ketentuan tersebut berada dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis surat edaran tersebut.
Salat Idul Adha hanya boleh digelar secara berjamaah di kawasan zona kuning dan hijau yang berada di luar kawasan PPKM Darurat.
"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," sebut surat edaran tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Iduladha di dalam dan luar zona pemberlakukan PPKM Darurat.
Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.
Berikut edaran Menag ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Simak Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Doa yang Dibaca
Aturan penyelenggaraan Salat Idul Adha
1. Malam Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut: