Idul Adha 2021

Salat Idul Adha di Masjid untuk Wilayah Zona Merah Dilarang, Bagaimana dengan Zona Kuning dan Hijau?

Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid untuk wilayah zona merah Covid-19 tak diperbolehkan.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Idul Adha. Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid untuk wilayah zona merah Covid-19 tak diperbolehkan. (TribunKaltara.com) 

Aturan pelaksanaan kurban 2021 Sementara itu, pelaksanaan kurban dapat memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Baca juga: Daftar Harga Sapi Kurban Idul Adha 2021: Mulai dari Sapi Biasa, Sapi Al-Kautsar hingga Sapi Super

Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Adapun dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Salat Idul Adha di Masjid Dilarang pada Wilayah Zona Merah Covid-19, MUI: Masyarakat Harus Taat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/04/salat-idul-adha-di-masjid-dilarang-pada-wilayah-zona-merah-covid-19-mui-masyarakat-harus-taat?page=all
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved