Berita Nasional Terkini
Salat Id Bukan Dilarang, Berikut Panduan Salat Idul Adha dan Kurban di Masjid selama PPKM Darurat
Pelaksanaan Salat Id bukan dilarang, berikut panduan Salat Idul Adha dan kurban di Masjid selama PPKM Darurat.
TRIBUNKALTARA.COM - Pelaksanaan Salat Id bukan dilarang, berikut panduan Salat Idul Adha dan kurban di Masjid selama PPKM Darurat.
Perayaan Idul Adha 1442 H diperkirakan jatuh pada 20 Juli 2021, atau tepat setelah masa PPKM Darurat pertama di Jawa dan Bali berakhir.
Pelaksanaan Salat Id berjemaah saat Idul Adha 1442 H perlu diatur Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sejatinya Salat Id selama PPKM Darurat bukan dilarang.
Pemerintah cuma meniadakan pelaksanaan Salat Id berjemaah di masjid selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
SE yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Juli 2021 sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, Salat Id, dan pelaksanaan kurban.
Panduan Salat Id dan Kurban
Penyelenggaraan malam takbiran baik di Masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Demikian pula Salat Id saat Idul Adha 1442 H/2021 M baik di Masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Peniadaan takbiran dan Salat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat.
Level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa-Bali.
Untuk penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
Hal tersebut bertujuan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha pada Selasa 20 Juli 2021, Kapan Jadwal dari Pemerintah?
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan: