Berita Nasional Terkini

Salat Id Bukan Dilarang, Berikut Panduan Salat Idul Adha dan Kurban di Masjid selama PPKM Darurat

Pelaksanaan Salat Id bukan dilarang, berikut panduan Salat Idul Adha dan kurban di Masjid selama PPKM Darurat.

Tribunnews/Herudin
Umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar Jakarta, Jumat (31/7/2020). Salat Id dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar saf dan wajib memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. (Tribunnews/Herudin) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pelaksanaan Salat Id bukan dilarang, berikut panduan Salat Idul Adha dan kurban di Masjid selama PPKM Darurat.

Perayaan Idul Adha 1442 H diperkirakan jatuh pada 20 Juli 2021, atau tepat setelah masa PPKM Darurat pertama di Jawa dan Bali berakhir.

Pelaksanaan Salat Id berjemaah saat Idul Adha 1442 H perlu diatur Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sejatinya Salat Id selama PPKM Darurat bukan dilarang.

Pemerintah cuma meniadakan pelaksanaan Salat Id berjemaah di masjid selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

SE yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Juli 2021 sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, Salat Id, dan pelaksanaan kurban.

Panduan Salat Id dan Kurban

Penyelenggaraan malam takbiran baik di Masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.

Demikian pula Salat Id saat Idul Adha 1442 H/2021 M baik di Masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.

Peniadaan takbiran dan Salat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat.

Level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa-Bali.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

Hal tersebut bertujuan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha pada Selasa 20 Juli 2021, Kapan Jadwal dari Pemerintah?

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

- Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi:

Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.

- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah.

- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca juga: Jelang Lebaran, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha 1442 H, Umat Muslim Perlu Ketahui

Penerapan kebersihan alat:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

- Menerapkan sistem satu orang satu alat.

- Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

(*)

Berita tentang Idul Adha 2021

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved