Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Pecat ASN Dishub DKI Jakarta, Usai Viral Nongkrong di Warung Kopi saat PPKM Darurat
Gubernur Anies Baswedan pecat ASN Dishub DKI Jakarta, beri pelajaran usai viral nongkrong di warung kopi saat PPKM Darurat.
TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Anies Baswedan pecat ASN Dishub DKI Jakarta, beri pelajaran usai viral nongkrong di warung kopi saat PPKM Darurat.
Delapan ASN Dishub DKI Jakarta harus menermia sanksi tegas dari Gubernur Anies Baswedan.
Pasalnya delapan ASN Dinas Perhubungan itu ketahuan nongkrong di warung kopi saat pemberlakuan PPKM Darurat di Jakarta.
Bahkan aksi delapan ASN Dishub DKI Jakarta itu viral di media sosial, lantaran dikritik oleh masyarakat.
Tak ingin tinggal diam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung mencopot 8 ASN Dishub DKI Jakarta itu.
Pemecatan ASN Dishub DKI Jakarta itu dilakukan saat apel upacara yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (9/7/2021) petang.
Pada Kamis (8/7/2021) pukul 21.00, 8 ASN Dishub DKI Jakarta itu ketahuan tak mengikuti apel di Polda Metro Jaya.
Justru 8 ASN Dishub DKI Jakarta nongkrong bareng di warung kopi sekitar Senayan, Jakarta Pusat.
Perbuatan mereka dinilai sebagai pelanggaran berat karena mengabaikan ketentuan PPKM Darurat.
Lagipula sebagai ASN, harusnya petugas Dishub DKI Jakarta itu memberi contoh kepada warga Jakarta, bukan justru melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
"(Pemecatan) ini biar semua pada tahu, orang lagi PPKM kok sebagai petugas malah melanggar. Aturan tuh mereka jadi contoh,' kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, melansir WartaKota.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 44 detik sempat viral di media sosial karena menampilkan sejumlah personel Dishub DKI Jakarta yang sedang nongkrong di warung kopi.
Dalam video tersebut juga tertulis keterangan yang berisi : "Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya."
"Kita-kita orang nggak boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin," kata perekam video tersebut.
Dipecat akibat pelanggaran berat
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) perbuatan 8 ASN Dishub DKI Jakarta itu telah memenuhi unsur pelanggaran berat.
Pertama mereka tidak melaksanakan apel upacara di Polda Metro Jaya setiap malam usai melakukan operasi dari pukul 10.00 sampai 16.00.
Mereka, kata Syafrin, justru memilih nongkrong di warung kopi hingga aksinya terekam warga dan viral di media sosial.
Lalu, pelanggaran kedua adalah mereka makan dan minum di warung kopi saat pemberlakuan PPKM Daruat.
Mengacu pada Kepgub Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jakarta, pengelola restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan sejenisnya dilarang menyediakan makan/minum di tempat atau dine-in.
"Dalam aturan itu khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung makan, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya itu dilarang, yang diperbolehkan hanya delivery (pesan antar) atau take away (bawa pulang)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI pada Jumat (9/7/2021).
Karena itulah, Syafrin langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada delapan ASN Dishub DKI Jakarta itu.
"Memang itu sanksi dan risiko yang diterima karena adanya pelanggaran," katanya.
Reaksi Anies Baswedan
Sementara itu, Anies Baswedan meminta anak buahnya untuk mengundurkan diri apabila mengabaikan ketentuan pemerintah terkait PPKM Darurat.
"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan.
Bila tidak mundur, kami yang menghentikan," tegas Anies Baswedan usai upacara pemecatan dan pencopotan tanda pangkat 8 ASN Dishub DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (9/7/2021) petang.
Anies Baswedan juga mengapresiasi sikap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang memecat mereka.
Padahal selama PPKM darurat, masyarakat dilarang makan/minum di rumah makan, restoran maupun kafe.
Di sisi lain, meski status mereka hanya pegawai kontrak pemerintah, namun pekerjaannya tetap mengatasnamakan negara.
Sebab mereka mendapatkan gaji dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta memakai atribut dinas.
"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat.
Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara," katanya.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Darurat, Simak Peraturan WFH hingga Perjalanan Jarak Jauh, Ada Sanksi Pidana
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan.
Karena itulah bukan sekadar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya dan di dadanya," tuturnya.
Iapun mengingatkan kepada anak buahnya yang lain agar patuh terhadap aturan yang ada.
Jangan sampai, pemerintah justru mengambil tindakan tegas dengan mencabut atribut pakaiannya, sekaligus memecat mereka.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua.
Apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," jelasnya.
Dia berharap, sanksi yang diberikan itu dapat menjadi pembelajaran bagi para pegawai kontrak lainnya maupun pegawai negeri sipil ( PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Jajaran Dinas Perhubungan telah menjadi garda terdepan dalam mengurangi mobilitas pendidik di masa PPKM darurat ini.
Tadi disampaikan pak Kadis apel jam 9 malam, bekerja sampai pagi di saat mayoritas penduduk sedang istirahat," katanya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official