CPNS Kaltara

Pelamar CPNS Kaltara Jangan Anggap Remeh Swafoto CPNS 2021, Berikut Ketentuan di sscasn.bkn.go.id

Info penting untuk para pelamar CPNS Kaltara, jangan aggap remeh swafoto CPNS 2021, simak ketentuan yang benar di sscasn.bkn.go.id.

Kolase TribunKaltara.com / sscasn dan TribunKaltara
Ketentuan swafoto CPNS 2021 saat mengunggah ke laman sscasn.bkn.go.id. (Kolase TribunKaltara.com / sscasn dan TribunKaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM - Info penting untuk para pelamar CPNS Kaltara, jangan aggap remeh swafoto CPNS 2021, simak ketentuan yang benar di sscasn.bkn.go.id.

Para pelamar CPNS Kaltara wajib memahami dan mengikuti ketentuan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id.

Pasalnya ada beberapa hal yang harus dipenuhi para pelamar CPNS Kaltara agar berkas anda masuk dan diterima sebagai peserta CPNS 2021.

Pelamar juga harus mengunggah dokumen Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, hingga berkas lainnya ke sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pelamar perlu menyiapkan swafoto CPNS 2021 yang harus diunggah.

Agar bisa lolos seleksi administrasi CPNS 2021, pelamar CPNS Kaltara harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuannya.

Seperti swafoto CPNS 2021 yang memuat ketentuan dalam mengunggah ke sscasn.bkn.go.id.

Dalam swafoto yang diunggah, muka pelamar CPNS 2021 harus tampak jelas.

Swafoto merupakan potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya untuk diunggah ke media sosial.

Swafoto juga bisa dimaknai sebagai selfie.

Dalam buku petunjuk pendaftaran SSCASN Tahun 2021 juga telah dijelaskan ketentuan swafoto yang benar.

Para pelamar perlu mengunggah ukuran file swafoto maksimal 200 Kb.

Selain itu, ekstensi file juga harus dalam format .jpg/jpeg.

Baca juga: Pendaftar CPNS Kaltara Lewat Daring Capai 245 Orang, Panitia Minta Pelamar Teliti Lengkapi Berkas

Ekstensi file biasanya dapat dilihat dari nama file, misal file swafoto Anda adalah 'swafoto.png' maka perlu diubah menjadi 'swafoto.jpg' atau 'swafoto.jpeg'.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved