CPNS Kaltara

Pelamar CPNS Kaltara Jangan Anggap Remeh Swafoto CPNS 2021, Berikut Ketentuan di sscasn.bkn.go.id

Info penting untuk para pelamar CPNS Kaltara, jangan aggap remeh swafoto CPNS 2021, simak ketentuan yang benar di sscasn.bkn.go.id.

Kolase TribunKaltara.com / sscasn dan TribunKaltara
Ketentuan swafoto CPNS 2021 saat mengunggah ke laman sscasn.bkn.go.id. (Kolase TribunKaltara.com / sscasn dan TribunKaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM - Info penting untuk para pelamar CPNS Kaltara, jangan aggap remeh swafoto CPNS 2021, simak ketentuan yang benar di sscasn.bkn.go.id.

Para pelamar CPNS Kaltara wajib memahami dan mengikuti ketentuan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id.

Pasalnya ada beberapa hal yang harus dipenuhi para pelamar CPNS Kaltara agar berkas anda masuk dan diterima sebagai peserta CPNS 2021.

Pelamar juga harus mengunggah dokumen Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, hingga berkas lainnya ke sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pelamar perlu menyiapkan swafoto CPNS 2021 yang harus diunggah.

Agar bisa lolos seleksi administrasi CPNS 2021, pelamar CPNS Kaltara harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuannya.

Seperti swafoto CPNS 2021 yang memuat ketentuan dalam mengunggah ke sscasn.bkn.go.id.

Dalam swafoto yang diunggah, muka pelamar CPNS 2021 harus tampak jelas.

Swafoto merupakan potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya untuk diunggah ke media sosial.

Swafoto juga bisa dimaknai sebagai selfie.

Dalam buku petunjuk pendaftaran SSCASN Tahun 2021 juga telah dijelaskan ketentuan swafoto yang benar.

Para pelamar perlu mengunggah ukuran file swafoto maksimal 200 Kb.

Selain itu, ekstensi file juga harus dalam format .jpg/jpeg.

Baca juga: Pendaftar CPNS Kaltara Lewat Daring Capai 245 Orang, Panitia Minta Pelamar Teliti Lengkapi Berkas

Ekstensi file biasanya dapat dilihat dari nama file, misal file swafoto Anda adalah 'swafoto.png' maka perlu diubah menjadi 'swafoto.jpg' atau 'swafoto.jpeg'.

Pelamar CPNS 2021 juga bisa mengganti swafoto yang telah diunggah.

Cara mengubah swafoto CPNS 2021 secara online, bisa menggunakan laman konversi yang ada.

Agar cepat dalam proses unggah dokumen, pelamar perlu melakukan pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies.

Selan itu juga disarankan untuk menggunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Berikut alur seleksi CPNS 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggahan

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga: Update Info CPNS Kaltara, Cek Formasi, Dokumen Persyaratan, dan Tips Mengunggah ke sscasn.bkn.go.id

Alur Seleksi PPPK Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- NIK Anda akan dicek pada data DAPODIK

- Bagi Anda yang datanya sudah ada data kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan formasi

- Bagi Anda TH K-II, lulusan PPG dan Guru swasta, maka Anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi kualifikasi pendidikan dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3/24 jam dari unggah dokumen validasi pada sistem INFOGTK.

- Pemilihan jabatan yang tersedia berdasarkan surat edaran dirjen GTK terhadap sertigikasi pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan yang Anda miliki

- Lengkapi data yang harus diisi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Kementerian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi sebagai instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem

- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama melakukan cetak kartu ujian

4. Seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama

- Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis

- Panitia mengumumkan hasil seleksi Kompetensi teknis kesempatan pertama

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama

- Panitia mengumkan hasil sanggahan

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua

- Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis kesempatana kedua

- Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian

- Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua

- Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi

- Panitia mengumkan hasil sanggahan

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga

- Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua memilih formasi

- Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua melaksankan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga

- Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah seleksi kesempatan ketiga

- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis

- Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil optimalisasi formasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Alur Seleksi PPPK Non-Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(*)

Berita tentang CPNS Kaltara

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved