Berita Nasional Terkini

Download Sertifikat Vaksin Covid-19 via HP, Simak Cara Daftar Akun Peduli Lindungi

Segera download sertifikat vaksin Covid-19 via HP, simak cara daftar akun Peduli Lindungi dan login link pedulilindungi.id.

TribunKaltara.com
Cara download Sertifikat Vaksinasi melalui link pedulilindungi.id via ponsel bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Segera download sertifikat vaksin Covid-19 via HP, simak cara daftar akun Peduli Lindungi dan login link pedulilindungi.id.

Kabar gembira bagi masyarakat yang sudah melaksanakan Vaksinasi Covid-19, anda berhak mendapatkan sertifikat vaksin dari pemerintah.

Kegunaan sertifikat vaksin sangat penting lantaran menjdi syarat untuk pelaku perjalanan jarak jauh.

Orang yang berhak mendapatkan sertifikat vaksin adalah mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 meskipun baru menerima dosis pertama.

Berikut tersaji cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui ponsel.

Namun terlebih dahulu, perlu mendaftar akun Peduli Lindungi dan login di link pedulilindungi.id.

Sertifikat vaksin memuat nama lengkap, NIK, ID sertifikat, hingga tanggal pelaksanaan vaksinasi.

Setelah membuat akun Peduli Lindungi, Anda perlu login ke laman pedulilindungi.id dan men-download sertifikat vaksin.

Lantas bagaimana cara membuat akun dan download sertifikat vaksin Covid-19?

Cara membuat akun Peduli Lindungi

1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;

2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);

3. Lalu Klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;

6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Format Terbaru, Cek di pedulilindungi.id

Berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 :

1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;

2. Klik Login;

3. Masukkan Nomor HP;

4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;

5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

6. Klik Sertifikat Vaksinasi;

7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

8. Untuk men-download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Sebagai informasi tambahan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.

Sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, meliputi:

1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu;

2. Klinik;

3. Rumah Sakit dan/atau;

4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Sangat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLIK pedulilindungi.id, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui HP, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/07/klik-pedulilindungiid-begini-cara-download-sertifikat-vaksin-covid-19-melalui-hp?page=all&_ga=2.200599532.392809400.1624092335-1981899513.1608038779.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved