Berita Bulungan Terkini

Pemerintah Berikan Perpanjangan Waktu Penyampaian Dokumen DAK Fisik, Pemda Diminta Serius

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 terkait pengelolaan DAK Fisik.

Editor: Amiruddin
HO/KPPN Tanjung Selor
Kepala KPPN Tanjung Selor, Juanda 

TRIBUNKALTARA.COM - Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019.

Salah satu dari ketentuan dimaksud, ditetapkan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.

Untuk Tahun Anggaran 2021, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik adalah tanggal 21 Juli 2021.

Baca juga: Realisasi APBN Semester I, KPPN Tanjung Selor Kucurkan Rp1,49 Triliun

Namun, dikarenakan banyaknya kendala yang ditemukan di beberapa daerah sehingga dikuatirkan mengganggu tercapainya target prioritas nasional, maka telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.

Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sesuai ketentuan ini diubah menjadi tanggal 31 Agustus 2021.

Ketentuan ini tentunya sangat melegakan bagi daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, dan Pemerintah Kabupaten Malinau, yang merupakan mitra kerja KPPN Tanjung Selor.

Hal ini karena masih terdapat beberapa kendala yang ditemui. Kendala tersebut di antara adalah adanya beberapa kegiatan yang masih dalam proses lelang, pengadaan barang pada referensi e-katalog belum tersedia, dan adanya prosedur baru berupa prareviu yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal (APIP).

Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dikelola KPPN Tanjung Selor sendiri berjumlah Rp389,38 miliar.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) hingga 12 Juli 2021, realisasinya baru mencapai Rp50,78 miliar atau 13,04 persen.

Baca juga: Dukung Reformasi Birokrasi, KPPN Tanjung Selor Harap Satuan Kerja Turut Canangkan Zona Integritas

Realisasi DAK Fisik periode ini mengalami penurunan sebesar 10,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang sebesar 23,67 persen.

Demikian disampaikan oleh Kepala KPPN Tanjung Selor, Juanda, di ruangan kerjanya pada hari Senin (12/07).

"Kami minta Pemda serius untuk segera memacu percepatan penyerapan DAK Fisik tersebut. Apabila masih melewati batas yang ditentukan, yaitu tanggal 31 Agustus 2021, maka alokasi DAK Fisik tersebut bisa menguap.

Perpanjangan waktu tersebut harus menjadi perhatian serius bagi para OPD teknis untuk memanfaatkan waktu yang ada guna melengkapi dokumen," tegas Juanda.

“Sebagai gambaran, realisasi DAK Fisik pada akhir Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan melalui KPPN Tanjung Selor sebesar Rp376,79 miliar atau 98,39 persen dari alokasi pagu sebesar Rp382,94 miliar.

Dari realisasi DAK Fisik tahun 2020 tersebut, tersisa sebesar Rp6,15 miliar yang tidak terserap. Artinya, uang tersebut kembali ke pusat,” jelas Juanda.

Terdapat empat dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan DAK Fisik.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved