Berita Nunukan Terkini

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Bupati Nunukan Asmin Laura Perpanjang Pemberlakuan PPKM Mikro

Untuk menekan penularan Covid-19, Bupati Nunukan Asmin Laura memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Satgas Covid-19 Nunukan melakukan swab Antigen ditempat, terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis 

Hal itu sesuai dengan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Usaha di Kabupaten Nunukan.

"Jam operasional warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang) dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat," tuturnya.

Dalam SE nomor 5 itu lebih lanjut disampaikan, Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan melalui bidang penanganan kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan swab Antigen secara selektif kepada warga dengan riwayat komorbid (memiliki penyakit penyerta/bawaan).

Baca juga: Penanganan Medis Kurang, Anggota DPRD Kaltara Ihin Surang Sebut Apau Kayan Sudah Darurat Covid-19

Dalam hal ini, berisiko terhadap dampak penularan Covid-19 untuk pencegahan dan penanganan dini sesuai dengan kondisinya.

Tak hanya itu, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan swab Antigen secara acak kepada warga yang ditemukan berkumpul dan dinilai melanggar protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 melalui Satpol PP dan aparat TNI-Polri akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Termasukmemberikan sanksi sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.

"SE itu berlaku mulai 13 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Kami akan lakukan evaluasi dalam pelaksanaanya," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, menuturkan, pihaknya kembali melakukan operasi gabungan TNI-Polri berupa penertiban masker sekaligus sosialisasi SE Satgas Covid-19 nomor 5 itu.

"Ya malam ini lebih kepada sosialisasi atau menjelaskan surat edaran Satgas Covid-19 yang diperpanjang sampai tanggal 20 Juli mendatang," imbuhnya melalui telepon seluler.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved