Berita Nunukan Terkini
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Bupati Nunukan Asmin Laura Perpanjang Pemberlakuan PPKM Mikro
Untuk menekan penularan Covid-19, Bupati Nunukan Asmin Laura memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Asmin Laura kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Nunukan, Kalimantan Utara.
Hal itu tampak dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Baca juga: 1 Pasien Konfirmasi Covid-19 Butuh 8 Tabung Oksigen dalam Sehari, RSUD Malinau Ambil Stok dari Berau
Sesuai data update kasus positif Covid-19 hari ini, bertambah 84 kasus, 8 pasien sembuh, dan 1 meninggal dunia.
Sehingga tercatat, hingga hari ini ada sebanyak 2.140 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Nunukan.
Ada 551 pasien sedang dirawat. Pasien sembuh sebanyak 1.557 orang dan 32 pasien meninggal dunia.
Dalam SE nomor 5 tersebut, Asmin Laura mengajak seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk tetap mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Termasuk melaksanakan PPKM mikro.
"Percepatan penanganan Covid-19 ini tidak bisa hanya satu pihak yang diharapkan, harus jadi atensi semua pihak. Utamanya masyarakat," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/07/2021), pukul 15.00 Wita.
Orang nomor satu di Nunukan itu, menegaskan pihaknya saat ini tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat.
Sampai dinilai kasus Covid-19 sudah menurun dan dapat dikendalikan.
"Maka dari itu saya melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar. Karena itu pasti menimbulkan kerumunan.
Termasuk acara resepsi pernikahan, aqikah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, game online yang mengumpulkan peserta dan acara sejenisnya lainnya," ucapnya.
Bahkan, kata dia, kegiatan atau pertemuan yang akan dilaksanakan oleh OPD, kantor dan instansi vertikal, harus seminimal mungkin dilakukan dengan tatap muka.
"Kalau bisa dilaksanakan secara daring melalui aplikasi berbasis online dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Terhadap pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjungnya dari kapasitas biasanya.
Hal itu sesuai dengan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Usaha di Kabupaten Nunukan.
"Jam operasional warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang) dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat," tuturnya.
Dalam SE nomor 5 itu lebih lanjut disampaikan, Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan melalui bidang penanganan kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan swab Antigen secara selektif kepada warga dengan riwayat komorbid (memiliki penyakit penyerta/bawaan).
Baca juga: Penanganan Medis Kurang, Anggota DPRD Kaltara Ihin Surang Sebut Apau Kayan Sudah Darurat Covid-19
Dalam hal ini, berisiko terhadap dampak penularan Covid-19 untuk pencegahan dan penanganan dini sesuai dengan kondisinya.
Tak hanya itu, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan swab Antigen secara acak kepada warga yang ditemukan berkumpul dan dinilai melanggar protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 melalui Satpol PP dan aparat TNI-Polri akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Termasukmemberikan sanksi sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.
"SE itu berlaku mulai 13 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Kami akan lakukan evaluasi dalam pelaksanaanya," ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, menuturkan, pihaknya kembali melakukan operasi gabungan TNI-Polri berupa penertiban masker sekaligus sosialisasi SE Satgas Covid-19 nomor 5 itu.
"Ya malam ini lebih kepada sosialisasi atau menjelaskan surat edaran Satgas Covid-19 yang diperpanjang sampai tanggal 20 Juli mendatang," imbuhnya melalui telepon seluler.
(*)
Penulis: Febrianus Felis