Kabar Artis
Berkas Sudah Lengkap, Tersangka Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Akan Segera Disidang
Menurut keterangan Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, berkas perkara Cynthiara Alona sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM – Kasus prostitusi anak yang menyeret nama artis Cynthiara Alona memasuki babak baru.
Cynthiara Alona yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perlindungan anak ini telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Rabu (14/7/2021).
Menurut keterangan Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, berkas perkara kasus Cynthiara Alona sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan segera dijadwalkan untuk agenda persidangan.
“Karena sudah diserahkan ke sini (Kejari) otomatis sudah P21, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan (untuk disidang),” kata I Dewa Gede Wirajana, dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Terancam 10 Tahun Bui, Akhirnya Terkuak Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Esek-esek
Selain Cynthiara Alona, penyidik juga menyerahkan dua tersangka lainnya ke Kejari Kota Tangerang.
Dua tersangka tersebut adalah AA selaku pengelola hotel yang diketahui juga adik dari Cynthiara Alona, serta DA sebagai muncikari.
“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA dan yang ketiga tersangka DA,” lanjut I Dewa Gede Wirajana.
Sementara bukti yang diterima pihak Kejari terkait kasus ini adalah berkas-berkas hotel, tempat kejadian praktik prostitusi tersebut.
“Barang butki yang kami terima berkaitan dengan tempat dari hotel tersebut, hanya itu,” imbuh Ketua Kejari Kota Tangerang.
Terkait kasus ini, pihaknya mengatakan masih akan mengidentifikasi tiga tersangka dan barang bukti yang diterima.
“Sedang dalam proses penelitian identitas dan barang bukti dan penelitian admministrasi,” katanya.
Pihaknya pun mengatakan jika kondisi dari Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya saat ini dalam keadaan yang sehat dan baik-baik saja.
“Kondisi (Cynthiara Alona) sehat-sehat, baik-baik saja. Tiga tersangka tersebut dalam keadaan sehat,” tandasnya.
Ketiganya disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Beri Izin Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi
Imbas pandemi, Cynthiara Alona jadikan hotelnya tempat prostitusi