Kabar Artis

Kabar Terbaru Kasus Asusila Gisel dan Nobu, Masih Wajib Lapor di Polda Metro Jaya?

Menyandang status tersangka, bagaimana kabar terbaru kasus asusila Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Tersangka kasus video syur, Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ) dan Gisel. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dari kasus asusila artis Gisel dan Nobu, masih wajib lapor di Polda Metro Jaya ?

Artis Gisella Anastasia saat ini masih menyandang status tersangka kasus video asusila yang viral akhir tahun 2020 lalu.

Selain Gisel, lawan mainnya dalam video tersebut, Michael Yukinobu juga kini berstatus tersangka.

Keduanya pun wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Lantas, bagaimana kabar terbaru kasus asusila Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya ?

Saat ini dua penyebar video mesum Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara.

Baca juga: Kabar Terbaru Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Divonis 9 Bulan Bui, Penasihat Hukumnya Bereaksi

Di waktu yang sama Nobu dan Gisella Anatasia masih menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

"(Nobu) Masih wajib lapor Senin dan Kamis," kata Irwansyah Putra, pengacara Nobu, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).

Namun sejak diberlakukan PPKM Darurat di awal Juli 2021, wajib lapor dilakukan Nobu secara online.

"Wajib lapornya mungkin sampai setelah berkasnya dilimpahkan (ke kejaksaan)," ujar Irwansyah Putra.

Saat ini Michael Yukinobu berencana menempuh jalur hukum setelah Riberto Sihotang mencemarkan nama baiknya.

Roberto Sihotang adalah pengacara yang saat ini mendampingi PP menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PP adalah penyebar video mesum Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu berdurasi 19 detik di media sosial.

PP baru saja dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara.

Irwansyah Putra, pengacara Nobu, mengatakan Roberto Sitohang seharusnya bisa membuktikan ucapannya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved