Berita Nasional Terkini

KPK Apresiasi Vonis Hakim untuk Edhy Prabowo, ICW Tak Sepakat, Sebut Layak Dihukum Lebih Berat

KPK apresiasi vonis hakim untuk Edhy Prabowo terkait korupsi ekspor benih lobster, ICW tak sepakat, eks politisi Gerindra layak dihukum lebih berat.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
KPK apresiasi vonis hakim untuk Edhy Prabowo terkait korupsi ekspor benih lobster, ICW tak sepakat, eks politisi Gerindra layak dihukum lebih berat.. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi vonis hakim untuk Edhy Prabowo terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur, ICW tak sepakat, sebut eks politisi Gerindra itu layak dihukum lebih berat.

Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun untuk bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Selain hukuman penjara, eks politisi Gerindra itu juga mendapat denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Disebutkan majelis hakim, Edhy Prabowo terbukti terlibat dalam korupsi ekspor benih lobster di KKP.

Bersama bawahannya, Edhy Prabowo terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."

"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.

Kemudian hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara, pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.

Menanggapi putusan ini, KPK mengaku menghormati dan mengapresiasi vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu 5 tahun penjara.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved