Berita Nasional Terkini

KPK Apresiasi Vonis Hakim untuk Edhy Prabowo, ICW Tak Sepakat, Sebut Layak Dihukum Lebih Berat

KPK apresiasi vonis hakim untuk Edhy Prabowo terkait korupsi ekspor benih lobster, ICW tak sepakat, eks politisi Gerindra layak dihukum lebih berat.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
KPK apresiasi vonis hakim untuk Edhy Prabowo terkait korupsi ekspor benih lobster, ICW tak sepakat, eks politisi Gerindra layak dihukum lebih berat.. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi vonis hakim untuk Edhy Prabowo terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur, ICW tak sepakat, sebut eks politisi Gerindra itu layak dihukum lebih berat.

Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun untuk bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Selain hukuman penjara, eks politisi Gerindra itu juga mendapat denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Disebutkan majelis hakim, Edhy Prabowo terbukti terlibat dalam korupsi ekspor benih lobster di KKP.

Bersama bawahannya, Edhy Prabowo terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."

"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.

Kemudian hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara, pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.

Menanggapi putusan ini, KPK mengaku menghormati dan mengapresiasi vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu 5 tahun penjara.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa."

"Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Ekspor Benih Lobster, Hak Politik Dicabut

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

menurut Ipi, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Ipi.

ICW Nilai Edhy Prabowo layak dihukum lebih berat

Indonesia Corruption Watch ( ICW) justru berbeda sikap dengan KPK terkait vonis yang dijatuhi hakim ke Edhy Prabowo.

Bahkan menurut ICW, Edhy Prabowo layak mendapatkan hukuman penjara yang lebih berat ketimbang vonis 5 tahun penjara.

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, vonis tersebut membuktikan lembaga kehakiman tidak lagi bisa diandalkan untuk memperjuangkan rasa keadilan.

"Sebab, baik KPK maupun majelis hakim, sama-sama memiliki keinginan untuk memperingan hukuman koruptor," kata Kurnia Ramadhana.

Kurnia menyebut, hukuman 5 tahun penjara tersebut serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Padahal, saat melakukan praktik korupsi, Edhy Prabowo sedang mengemban status sebagai pejabat publik, sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP seharusnya dikenakan pemberatan hukuman.

Apalagi, kejahatan tersebut juga dilakukan di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Untuk itu, ICW menilai, Edhy Prabowo sangat pantas untuk dihukum setidaknya 20 tahun penjara.

"Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara," ujar Kurnia.

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan) (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, ICW menilai, pencabutan hak politik terhadap Edhy Prabowo terasa amat ringan.

Seharusnya, kata dia, hukuman pidana politikus Geruindra itu diperberat hingga 5 tahun lamanya.

Logika putusan itu, menurut Kurnia jelas keliru, sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp 24,6 miliar ditambah USD 77 ribu, namun nyatanya vonis yang dibacakan justru sangat ringan.

Sehingga, menurutnya, ganjaran hukuman 5 tahun penjara itu, kian menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi.

Pemantauan ICW, pada tahun 2020 sudah menggambarkan secara jelas bahwa majelis hakim kerap kali tidak menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi.

"Bayangkan, rata-rata hukuman koruptor saja hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?" pungkasnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara: KPK Mengapresiasi, ICW Nilai Lebih Pantas Diganjar 20 Tahun, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/16/edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara-kpk-mengapresiasi-icw-nilai-lebih-pantas-diganjar-20-tahun.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved