Berita Nasional Terkini

Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Izinkan Pedagang Kecil Berjualan hingga Malam Mulai 26 Juli

Resmi, PPKM Darurat diperpanjang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) izinkan pedagang kecil berjualan hingga malam mulai 26 Juli 2021.

YouTube / Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat menyampaikan update PPKM Darurat, di Istana Negara, Selasa (20/7/2021). (YouTube / Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTARA.COM - Resmi, PPKM Darurat diperpanjang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) izinkan pedagang kecil berjualan hingga malam mulai 26 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo akhirnya mengungkapkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Pengumuman terkait PPKM Darurat itu disampaikan Jokowi di Istana Negara melalui siaran pers, YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Menurutnya perpanjangan PPKM Darurat harus dilakukan guna mengurangi kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Kendati demikian, Jokowi juga memberikan angin segar bagi pedagang kecil untuk berjualan lagi hingga malam.

Rencananya pedagang kecil boleh berjualan hingga malam pada 26 Juli 2021.

Namun ada syarat khusus yang membuat Pemerintah akan menerapkan pembukaan PPKM Darurat.

Menurut Jokowi penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari.

"Harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," kata Jokowi.

Baca juga: Luhut Minta Maaf PPKM Darurat Jawa-Bali Belum Optimal, dr Tirta Lempar Pujian

Presiden Jokowi juga mengklaim adanya penurunan kasus Covid-19 setelah PPKM Darurat diberlakukan hingga hari ini.

"Namun alhamdulilah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," tuturnya.

Setelah mendengar keluhan dari masyarakat tentang pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah mempertimbangkan akan membuka kembali secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Nantinya pedagang bisa kembali berjualan hingga malam, namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ucap Jokowi.

Nantinya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, pasar tradisional yang bukan kebutuhan pokok, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen, tentu saja dengan nmenerapkan prokes ketat yang pengaturannya ditetapkan pemerintah daerah.

Pedagang Kaki Lima, pedagang kecil, toko kelontong, agen outlet voucher, laundry, cucian kendaraan, pangkas rambut, pedagang asongan, usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, PKL, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan 30 menit.

Selanjutnya kegiatan yang lain sektor esensial dan kritikal baik di pemerintah maupun swasta, serta terkait protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerjasama bahu-mebahu untuk melaksanakan PPKM Darurat, dengan harapan kasus segera menurun dan tekanan pada rumah sakit juga akan turun," ungkap Presiden Jokowi.

Tak cuma itu, Pemerintah juga berjanji akan terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan pasien begejala ringan yang direncanakan 2 juta paket obat," kata Jokowi.

Baca juga: PPKM Darurat Dikabarkan Diperpanjang hingga Akhir Juli 2021, Pemerintah Belum Beri Kepastian

Kemudian bantuan untuk masyarakat terdampak, Pemerintah akan menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp 55,21 triliun.

"Untuk meringankan beban masyarakat terdampak, tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa BST, BLT Desa, PKH, juga bantuan Sembako, dan kuota internet, subsidi listrik juga diteruskan," ucapnya.

Pemerintah juga akan memberikan insentif mikro informal 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan Menteri segera menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berhak," ujarnya.

"Memang ini situasi sangat berat, tetapi usaha keras kita bersama, kita bisa terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali," ungkap Jokowi.

(*)

(TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved