Berita Nunukan Terkini

Pelni Cabang Nunukan hingga 25 Juli 2021 Tidak Layani Pelayaran Umum, Kecuali Penumpang Kriteria Ini

Kepala Pelni Cabang Nunukan Ilhamda beber mulai 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang, tidak melayani pelayaran umum.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kapal Pelni KM Lambelu, berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Pelni Cabang Nunukan Ilhamda beber mulai 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang, tidak melayani pelayaran umum.

Menurut Ilhamda, pembatasan pelayaran tidak dibuka untuk umum sampai 25 Juli mendatang, sehubungan dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Termasuk SE dari KSOP Nunukan mengenai syarat kategori pelaku perjalanan selama libur hari Raya Idul Adha 1442 H.

"Jadi mulai 19 sampai 25 Juli 2021 pelayaran kapal PT Pelni tidak dibuka untuk umum. Namun, ada pengecualian bagi penumpang yang mau menggunakan moda transportasi laut, utamanya kapal Pelni," kata Ilhamda kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/07/2021), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Keberangkatan Kapal Pelni Tujuan NTT Dibatalkan, Berikut Keterangan Kepala Pelni Cabang Nunukan

Dia menyatakan, hal itu dilakukan lantaran untuk memperketat penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku lerjalanan yang  menggunakan moda transportasi laut di masa pandemi Covid-19.

"Tidak sedikit juga kasus konfirmasi positif Covid-19 di Nunukan yang disebabkan oleh pelaku perjalanan. Sehingga, apapun kebijakan mengenai Covid-19 dari pemerintah kami ikuti," ucapnya.

Adapun ketentuan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khusus selama libur hari raya Idul Adha 1442 H, berlaku 19-25 Juli 2021, yakni:

Seluruh penumpang kapal laut dalam negeri dibatasi sampai 25 juli 2021 kecuali bagi penumpang:

- Pekerja sektor esensial dan kritikal, dibuktikan dengan surat tertulis.

- Penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras (dibuktikan dengan surat rujukan dari rumah sakit), ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga, dibuktikan dengan surat keterangan dari Bidan atau Dokter.

Baca juga: Banyak Warga Berkedok Sakit Agar Bisa Mudik, Kepala Pelni Nunukan: Harus Ada Keterangan Dokter & RT

 - Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, atau pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi pertama dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan penumpang dengan keperluan mendesak.

Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib membawa dan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel basah atau tandatangan elektronik.

Pelaku perjalanan yang berusia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

Kendati demikian, kata Ilhamda layanan tiket kapal Pelni tetap dibuka namun hanya untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam SE nomor 52 tersebut.

Baca juga: Berangkat dari Pelabuhan Liem Hie Djung, Ini Jadwal Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Rabu 21 Juli 2021

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved