Berita Nunukan Terkini

PPKM Mikro di Nunukan Diperpanjang, Bupati Asmin Laura: Pintu Masuk Kabupaten Nunukan Diperketat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kembali diperpanjang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kembali diperpanjang.

Tak hanya PPKM mikro, demikian juga pengetatan pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 6 tahun 2021.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan yang juga Bupati Nunukan, Asmin Laura mengatakan, PPKM berskala mikro diperpanjang, termasuk pengetatan pintu masuk, lantaran kasus positif Covid-19 di Nunukan terus meningkat.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Bulungan Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang? Bupati Syarwani Jawab ini

"Kasus positif Covid-19 di Nunukan semakin hari semakin meningkat, sehingga PPKM mikro termasuk pengetatan pintu masuk wilayah Nunukan  diperketat," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/07/2021).

Namun, kali ini dalam SE Bupati Nomor 6 itu, poin yang sebelumnya hanya 10, kini bertambah jadi 13 poin.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut yakni:

- Seluruh camat, lurah, dan kepala desa tetap mengoptimalkan posko Satgas penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Termasuk melaksanakan PPKM berbasis mikro.

- Satgas Covid-19 tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat hingga dinilai kasus Covid-19 sudah turun dan dapat dikendalikan.

Baca juga: Satu Sampel Uji WGS Asal Nunukan Terkonfirmasi Varian Delta, Satgas Covid-19 Minta Warga Waspada

Dilarang membuat kegiatan yang mengundang kerumunan orang seperti resepsi pernikahan, aqikah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, turnamen game online, dan sejenisnya.

- Kepala OPD, kantor dan instansi vertikal dan pimpinan perusahaan, dalam melaksanakan rapat, seminimal mungkin dilakukan dengan tatap muka. Disarankan dilakukan melalui aplikasi berbasis online.

- Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas tidak diperkenankan dilakukan untuk sekolah di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik.

Sementara, wilayah lainnya menyesuaikan dengan zonasi risiko Covid-19 dan tenaga pendidik dan kependidikan telah mendapatkan vaksin Covid-19.

- Pimpinan perusahaan agar lebih memperketat protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Termasuk membatasi karyawan bepergian ke luar daerah.

 - Pihak perusahaan wajib mendaftarkan seluruh unsur managemen dan karyawannya melalui program vaksinasi gotong royong.

- Bagi pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas biasanya.

Baca juga: PPKM Mikro di Nunukan Diperpanjang, Bupati Asmin Laura Sebut Swab Bagi Pelanggar Prokes

- Jam operasional cafe, rumah makan, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 Wita. Selanjutnya, warung makan, cafe, dan restoran berlakukan sistem take away (bungkus dan bawa pulang).

- Satgas Covid-19 melalui Dinkes akan melaksanakan pemeriksaan swab Antigen di Faskes kepada kelompok yang berisiko.

- Satgas Covid-19 melalui bidang penanganan kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan swab antigen secara acak kepada warga yang ditemukan berkerumun.

- Pengetatan di seluruh pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan baik jalur laut, sungai, darat dan udara.

Melalui pemeriksaan antigen secara acak dan proporsional kepada pelaku perjalanan yang tiba di Nunukan. Sesuai SE Bupati Nunukan nomor 5 tahun 2021

- Satgas Covid-19 melalui Satpol PP dan aparat TNI-Polri akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar Prokes.

Sesuai ketentuan Perda nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan pidana yang diatur dalam UU Kekarantinaan dan KUHP.

"Surat edaran itu berlaku mulai hari ini sampai 27 Juli mendatang. Ada 3 poin tambahan dari SE sebelumnya," ucapnya.

Bupati Laura mengimbau kepada pihak perusahaan di wilayah Kabupaten  Nunukan untuk berkoordinasi dengan Dinkes Nunukan agar seluruh unsur managemen dan karyawannya mendapatkan program vaksinasi gotong royong.

"Bagi pihak perusahaan, program vaksinasi gotong royong itu wajib," ungkap Asmin Laura.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved