Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Tak Main-main Terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Pelanggar Bisa Dipidana

Gubernur Anies Baswedan tak main-main terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Anies Baswedan tak main-main terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.

Peringatan keras bagi warga yang ada di DKI Jakarta selama pandemi Covid-19, terlebih wilayah Anies Baswedan sudah menerapkan PPKM Level 4.

PPKM Level 4 di DKI Jakarta berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Anies Baswedan melihat, masih banyak warga DKI Jakarta yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, Anies Baswedan bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19.

Anies Baswedan menilai sanksi yang tertuang Perda 2/2020 belum efektif memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.

Iapun mengusulkan agar sanksi pidana juga dikenakan bagi warga yang terus menerus melanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menggantikan Anies Baswedan membacakan penjelaskan soal pengajuan revisi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Anies Baswedan dan Politikus PDIP Terseret Kasus Korupsi Lahan Munjul, Ketua KPK Beri Isyarat

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," ucapnya Ahmad Riza Patria.

"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," ujarnya menambahkan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang sudah mendapat sanksi atau administrasi bisa jera dan tak melakukan pelanggaran lain.

Usulan aturan baru ini juga diajukan demi menghindari kepanikan di tengah masyarakat begitu mengetahui pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.

"Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2/2020 kami harapkan tidak menimbulkan kepanikan," kata dia.

Selain itu, kasus Covid-19 yang terus meroket di ibu kota juga menjadi dasar Pemprov DKI mengajukan revisi Perda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved