Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Tak Main-main Terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Pelanggar Bisa Dipidana

Gubernur Anies Baswedan tak main-main terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Dengan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat, diharapkan warga bisa taat prokes dan penularan Covid-9 bisa segera dikendalikan.

"Adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19, menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak," ungkap Ahmad Riza Patria.

Berikut isi lengkap draf usulan Perda Penanganan Covid-19 yang diusulkan Anies Baswedan :

Pasal 32A

(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Anies Baswedan Pecat ASN Dishub DKI Jakarta, Usai Viral Nongkrong di Warung Kopi saat PPKM Darurat

Jakarta sedang Diuji

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, dua minggu terakhir menjadi masa-masa sulit bagi warga ibu kota.

Pasalnya, penyebaran Covid-19 di Jakarta terus meroket dengan penambahan kasus mencapai 12.000 hingga 14.000 per hari.

Puncaknya terjadi pada 12 Juli 2021 lalu, di mana penambahan kasus harian mencapai 14.619.

"Hari ini adalah hari-hari sulit, hari-hari yang penuh dengan tantangan dan selama dua pekan ini adalah dua pekan yang penuh cobaan," ucapnya, Senin (19/7/2021).

Selain masalah kesehatan, pandemi Covid-19 juga menyebabkan krisis ekonomi di ibu kota.

Pasalnya, roda perekonomian tak bisa berjalan mulus imbas serangkaian pembatasan yang dilakukan selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Dikepung Ganjar dan Anies Baswedan, Elektabilitas Prabowo Masih Dominan di 7 Lembaga Survei

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved