Lawan Covid19

Antisipasi Penularan Covid-19, Pemerintah dalam Waktu Dekat Lakukan Testing dan Tracing Masif

Mengantisipasi penularan Covid-19, Pemerintah tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan peningkatan testing dan tracing Covid-19

Editor: Sumarsono
HO/ KODIM 0907 TARAKAN
Ilustrasi kegiatan tracing kontak satu keluarga untuk mengetahui tingkat potensi penyebaran Covid-19. HO/ KODIM 0907 TARAKAN 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mengantisipasi penularan Covid-19, Pemerintah tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan  peningkatan testing dan tracing Covid-19 ini.

Juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, testing dan tracing itu dilaksanakan di wilayah yang selama ini kurang berjalan dengan baik.

Demikian disampaikan Jodi Mahardi saat Siaran Pers PPKM yang ditayangkan dalam kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Tangani Pandemi Covid-19, KSP: Penanganan Harus Secara Total Football

"Baik TNI dan Polri didukung Kemenkes serta Satgas Penanganan Covid-199 di BNPB akan memimpin pelaksanaan testing dan tracing ini. Gerakan kerelawanan akan terlibat dalam kegiatan ini," kata Jodi.

Jodi juga memastikan, pemerintah telah mengidentifikasi setidaknya belasan ribu relawan yang bergabung dengan bidang perubahan perilaku ini.

Tentunya, masih ada ribuan lainnya yang bergabung dengan organisasi relawan lainnya.

"Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat," jelasnya.

Baca juga: Swab PCR Mulai Langka Bagi Pelaku Perjalanan di Kaltara, Dinkes: Fokuskan PCR untuk Tracing Kontak

Apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, maka mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat oleh pemerintah.

"Dimana mereka akan mendapat penanganan dan diberikan obat-obatan gratis yang dijamin oleh pemerintah dan apabila yang terkena adalah kepala keluarga maka keluarga tersebut akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah guna meringankan beban mereka," jelasnya

Baca juga: Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Izinkan Pedagang Kecil Berjualan hingga Malam Mulai 26 Juli

PPKM Darurat akan Dilonggarkan jika Daerah...

Pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat di beberapa daerah hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan di semua sisi.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai Instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021.

Dan atas arahan Presiden maka pada 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati," kata Jodi.

Petugas Bhabinkamtimas Polsek Gambir bersama Babinsa dan Satpol PP melakukan patroli pengetatan PPKM skala.mikro di Kawasan Kuliner Pencenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021) malam. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Petugas Bhabinkamtimas Polsek Gambir bersama Babinsa dan Satpol PP melakukan patroli pengetatan PPKM skala.mikro di Kawasan Kuliner Pencenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021) malam. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Jodi mengatakan relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 sudah melambat dan Bed Occupancy Rate (BOR) menurun di bawah 80% secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.

Sebagaimana kita ketahui, lanjut dia, pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 memasuki level yang tinggi dan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80%.

Keputusan dalam pengetatan dan relaksasi, kata dia, harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

"Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor di atas yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respons sistem kesehatan kita, dan kondisi psikologis masyarakt, dan kemampuan distribusi bansos," kata Jodi.

Pemerintah, lanjut dia, menentukan level 1 hingga 4 PPKM berdasarkan sejumlah hal.

Pertama, kata dia, dalah penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu.

"Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi covid-19," kata dia

Kedua, adalah jumlah kasus covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama satu minggu.

Indikator tersebut, lanjut Jodi, dapat menjadi leading indikator kenaikan kasus karena beberapa daerah masih ada yang menahan publikasi kenaikan kasus.

"Ketiga Bed Occupancy Rate dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk covid-19. Ini juga mewakili indikator dari respons kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus," kata Jodi.

(*)

(Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved