Berita Nasional Terkini
Siap-siap, Subisidi Gaji untuk Pekerja Segera Cair Lagi, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Dalam waktu dekat pekerja kembali bakal menerima subsidi gaji di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah kembali bakal mencairkan bantuan subisidi bagi pekerja, di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Kali ini, pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19 bakal mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta.
Bantuan subisidi bagi pekerja tersebut bakal langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
Lantas, seperti apa syarat bagi pekerja yang berhak menerima bantuan subisidi upah tersebut.
Benarkah subisidi upah kali ini hanya diperuntukan bagi pekerja di wilayah yang tengah menerapkan PPKM Level 4.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan syarat dan kriteria pekerja yang bakal menerima subsidi upah dari pemerintah.
Termasuk pula daftar lengkap wilayah yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, baik di wilayah Jawa dan Bali ataupun di luar Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Upah Bulanan Harus di Bawah Rp 3,5 Juta
Simak syarat dapat Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari pemerintah.
Program bantuan subsidi gaji atau BSU akan dilanjutkan tahun 2021 ini.
Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida, dikutip dari kemnaker.go.id.
Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/uang-disiapkan-bi-kaltara.jpg)