Berita Nasional Terkini

Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BSU Rp 1 Juta, Berikut Daerah Luar Jawa yang Terima Subsidi

Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bagi pekerja tahun ini, khusus yang bekerja di daerah masuk wilayah PPKM IV

Editor: Sumarsono
Kolase Instagram Kemnaker.go.id/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta cair lagi. 

TRIBUNKALTARA.COM – Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja tahun ini, khusus yang bekerja di daerah masuk  wilayah PPKM Level IV.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus atau Rp 1 juta.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida melalui konferensi pers virtual belum lama ini.

Menaker Ida telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.

Baca juga: PPKM dan Jaminan Keberlangsungan Hidup bagi Warga Kurang Mampu

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Berikut Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

Baca juga: TERBARU! BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret, Cara Cek Status JHT Bisa Lewat SMS ke 2757

Luar Jawa - Bali

Sumatra Utara: Kota Medan

Sumatra Barat: Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong

Baca juga: UPDATE Jokowi Lanjutkan Program BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Pastikan BSU Tahap 2 Segera Cair

Untuk wilayah Jawa - Bali

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca juga: RESMI! BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Diganti dengan Program Senilai Rp 3,5 Juta, Cara Daftar

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali yang Pekerjanya Dapat Subsidi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved