Opini

PPKM dan Jaminan Keberlangsungan Hidup bagi Warga Kurang Mampu

MEMASUKI 2021 seiring bertambahnya penyebaran Covid-19 kita dikejutkan dengan Instruksi Mendagri terkait PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Editor: Sumarsono
HO/DOKUMEN PRIBADI
Dr Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan. 

Oleh : Dr Isradi zainal

Rektor Uniba/Ketua DK3N /Pengarah Relawan Covid-19 Balikpapan

TRIBUNKALTARA.COM - MEMASUKI tahun 2021 seiring bertambahnya penyebaran Covid-19 kita dikejutkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 yang mulai berlaku pada  6 Januari 2021 dan Instruksi Mendagri No. 2 tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang perpanjangan PPKM yang dikhususkan untuk 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Mulai berlaku 26 Januari- 8 Februari 2021.

Cakupan pengaturan perlakuan pembatasan adalah yang memenuhi unsur  tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata rata kesembuhan nasional.

Selanjutnya, tingkat kasus aktif di atas rata rata  tingkat aktif nasional dan tingkat keterisian temlat tidur rumah sakit (Bed Occupany Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

Baca juga: Sinergi Pentahelix dalam Menangani Pandemi Covid-19

Setelah dianggap belum efektif mengatasi Covid-19 diterbitkan lagi kebijakan PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 tanggal 5 Pebruari tahun 2021 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Wilayah berlakunya juga masih Jawa dan Bali. PPKM Mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT diantaranya zona hijau, kuning, orange dan merah.

Adapun pembiayaan dalam pelaksanaan posko di tingkat Desa dan Kelurahanan dibebankan pada masing masing anggaran unsur pemerintah baik APBDes, APBD, Anggaran TNI/POLRI, Kementerian Kesehatan, BNPB, BULOG, Kementerian BUMN, Sosial, Perindustrian, keuangan, dll.

Pemberlakuan dan perpanjangan PPKM Mikro ini didasarkan pada Instruksi Mendagri No. 4,5,6,7,8,9,10,11,12,13 dan 14 tahun 2021.

Penyebaran Covid-19 yang masih belum teratasi dan terus naik sampai dengan pertengahan Juni 2021 membuat Oresiden mengumumkan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Sesuai dengan Instruksi Menteri No 15 tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 2 Juli 2021 dengan kriteia level 4 (empat) dan 3 (tiga).

Sejumlah hal yang menjadi poin penting dari kebijakan ini adalah pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Selain itu pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. Bagi daerah Kabupaten dan Kota luar Jawa, tetap memberlakukan Instruksi Mendagri yang menetapkan PPKM berbasis Mikro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved