Opini
PPKM dan Jaminan Keberlangsungan Hidup bagi Warga Kurang Mampu
MEMASUKI 2021 seiring bertambahnya penyebaran Covid-19 kita dikejutkan dengan Instruksi Mendagri terkait PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Memasuki 5 Juli 2021 dikeluarkan lagi Instruksi Mendagri No 17 tahun 2021 terkait PPKM berbasis mikro di seluruh Indonesia dengan kriteria PPKM Mikro untuk wilayah Jawa dan Bali, dan kriteria level 4 (empat) untuk provinsi lain.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2021. Dua hari kemudian tepatnya 8 Juli 2021 dikeluarkan lagi Instruksi Mendagri No. 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 wilayah Jawa dan Bali dan mulai berlaku 9 Juli 2021.
Pada tanggal yang sama dengan pemberlakuannya diterbitkan lagi Instruksi Mendagri No.19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang mulai berlaku 10-20 Juli 2021.
Di tanggal yang sama diterbitkan lagi Instruksi Mendagri No. 20 tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang dinyatakan berlaku pada tanggal 12-20 Juli 2021.
Setelah berakhirnya masa berlaku Instruksi Mendagri No. 20 tahun 2021, pada 20 Juli 2021 Mendagri menerbikan Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada tanggal yang sama dikeluarkan Instruksi Mendagri No. 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk seluruh Indonesia. Kedua Instruksi Mendagri ini mulai berlaku tanggal 21-25 Juli 2021.
Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Tangani Pandemi Covid-19, KSP: Penanganan Harus Secara Total Football
Bagaimana PPKM Menjamin keberlangsungan hidup warga kurang mampu?
Menurut Jokowi, untuk membantu masyarakat dan institusi terdampak akibat kebijakan PPKM, pemerintah menaikkan jumlah anggaran untuk perlindungan sosial dengan besar alokasi Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu : BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran Rp 6,1 triliun untuk memperpanjang program bantuan BST Juli-Agustus 2021.
Diskom 50% untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal ketiga, BLT desa untuk 8 juta keluarga miskin atau yang tak mampu, penyaluran keluarha harapan (PKH), dll.
Kalau dilihat skema bantuan seperti uraian di atas maka jika ini bisa terlaksana sesuai rencana maka dimungkinkan masyarakat akan merasa terbantu dengan PPKM ini.
Semoga semua ini bukan lip services belaka, diperlukan dukungam banyak pihak untuk bersinergi membantu pemerintah dalam meringankan warga kurang mampu.
Selain itu PPKM jangan menjadi momen arogansi bagi Satpol PP dan aparat, harus dingat tanpa sinergi pentahelix, maka Covid-19 akan susah untuk diatasi. (*)