Opini
Persepsi Negatif terhadap Organisasi Kemasyarakatan
Ormas berlatar agama, kedaerahan, maupun nasionalis, sudah hadir dan berperan dalam dinamika kebangsaan termasuk perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Oleh: Andi Surya Cipta S.E
Mahasiswa Pascasarjana Sospol UNHAS.
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kaltara
Wakil Sekretaris Pemuda Pancasila Kaltara
TRIBUNKALTARA.COM - Ormas memiliki peran historis dalam dinamika kebangsaan, baik sebelummasa kemerdekaan hingga kini.
Ormas berlatar belakang agama, kedaerahan, maupun nasionalis, sudah hadir dan berperan dalam dinamika kebangsaan termasuk perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Beberapa Ormas yang memiliki kontribusi dalam perjuangan kemerdekaan tersebut seperti Sarekat Islam, NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, dan sebagainya.
Ormas - Ormas tersebut memiliki kontribusi besar mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu kemerdekaan.
Oleh karena itu, Ormas perlu terus didorong menjadi motor pergerakan bangsa dalam penyelesaian masalah - masalah kebangsaan sebagaimana sejarah perannya selama pra kemerdekaan, bukan justru menjadi beban masalah, kontra produktif dalam ekosistem Ormas yang eksistensinya telah terawat sejak dahulukala.
Dalam konteks demokrasi untuk kesejahteraan rakyat, Ormas dapat memainkan 4 (empat) peran, yaitu edukator (pembinaan atau mendidik rakyat), agregator (menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan), akselerator (melaksanakan percepatan pembangunan), dan evaluator(mengawasi dan mengoreksi pembangunan). (Mengutip Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS DPR RI)
Mengeneralisasi bahwa semua Ormas bersikap preman jelas tidak adil, karena banyak Ormas yang aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Masalah utama terletak pada penegakan hukum terhadap oknum - oknum anggota Ormas danbagaimana Ormas bersangkutan menindak tegas pelanggaran internal.
Pembentukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia diatur oleh peraturan perundang - undangan.
Baca juga: Temui Kapolda Kaltara, Sapma Pemuda Pancasila Bertekad Wujudkan Bumi Benuanta yang Aman dan Kondusif
Dasar konstitusional bagi keberadaan dan pembentukan Ormas adalah.
1. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Merupakan dasar hukum utama yang mengatur: Pengertian, Tujuan dan fungsi Ormas, Persyaratan pendirian, Hak&kewajiban Ormas serta Tata cara pendaftaran dan legalitas.