Opini
Persepsi Negatif terhadap Organisasi Kemasyarakatan
Ormas berlatar agama, kedaerahan, maupun nasionalis, sudah hadir dan berperan dalam dinamika kebangsaan termasuk perjuangan kemerdekaan Indonesia.
2. PP No. 58 Tahun 2016 Tentang pelaksanaan UU No.17 Tahun 2013 Mengatur lebih teknis tentang tata cara pendaftaran, pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban Ormas.
3. Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem InfOrmasi Organisasi Kemasyarakatan.
4. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Oleh karena itu, persepsi negatif atas keberadaan Ormas oleh masyarakat juga perlu diluruskan, karena tidak semua organisasi kemasyarakatan bersifat preman atau melakukan tindakan di luar hukum.
Selama ini banyak masyarakat yang antipati dan menuduh Ormas sebagai kumpulan preman yang berkedok Ormas, padahal Penting untuk membedakan antara Ormas sebagai lembaga dan oknum individu yang memanfaatkan atribut Ormas untuk kepentingan pribadi.
Setiap tindakan intimidatif, pemaksaan, atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Ormas adalah murni tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili organisasi secara keseluruhan.
Saya sendiri menolak segala bentuk generalisasi negatif terhadap Ormas, terlebih hari ini banyak Ormas telah berkontribusi nyata dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap siapa pun yang melanggar aturan, termasuk oknum anggota Ormas, mendorong Ormas - Ormas agar secara aktif menjagaintegritas internal dan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang menyimpangdari nilai - nilai organisasi adalah upaya konstruktif yang kongkrit dalam dinamika perkembangan Ormas.
Jadi Tidak ada Ormas yang preman yang ada oknum anggota Ormas yang memanfaatkan kedudukan sebagai anggota Ormas untuk kepentingan pribadi.
Mari kita jaga objektivitas dan keadilan dalam menilai suatu kelompok, dan bersama - sama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta tindakan yang merugikan masyarakat.
Ormas Pemuda Pancasila
Kelahiran/pembentukan Organisasi Pemuda Pancasila sendiri merupakan perwujudan kesetiaan dan komitmen para pendiri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan menjunjung Bhineka Tunggal Ika.
Kelahiran Pemuda Pancasila pada tanggal 28 Oktober 1959 merupakan perwujudan kesetiaan, komitmen, dan persemaian terhadap "Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928", yang berisi: - Bertanah air satu, Tanah Air Indonesia. - Berbangsa satu, Bangsa Indonesia. - Berbahasa satu, Bahasa Indonesia.
Baca juga: MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bulungan Gelar Musyawarah Cabang Akhir Pekan Ini di Tanjung Selor
Pokok-pokok perjuangan Pemuda Pancasila di antaranya
1. Menjaga, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila sebagai falsafah hidupbangsadan ideologi negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Andi-Surya-Cipta-SE.jpg)