Opini
Pers Bebas Mengkritik, Merdeka dari Intrik
Hari Kebebasan Pers Sedunia bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus terus dijaga.
Oleh: Fathu Rizqil Mufid
Ketua PWI Bulungan
TRIBUNKALTARA.COM - Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus terus dijaga.
Termasuk di Indonesia dan daerah seperti Kalimantan Utara.
Landasan itu telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin pers nasional bebas dari tekanan, intervensi, dan pembredelan.
Namun, kebebasan yang dimiliki pers bukanlah kebebasan tanpa batas.
Di dalamnya melekat tanggung jawab besar untuk tetap berpijak pada kebenaran, akurasi, dan kepentingan publik.
Pers dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.
Tidak hanya kritis, tetapi juga berimbang.
Baca juga: 34 Pantun Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Cocok Dibagikan kepada Rekan Jurnalis
Di sinilah pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kode perilaku wartawan.
Dua instrumen ini menjadi kompas moral dalam setiap produk jurnalistik.
Tanpa etika, kebebasan bisa berubah menjadi kebablasan.
Tanpa integritas, kritik bisa kehilangan makna.
Pers yang sehat adalah pers yang mampu mengkritik tanpa tendensi, mengungkap fakta tanpa manipulasi, serta menyuarakan kepentingan publik tanpa terjebak dalam kepentingan kelompok tertentu.
| Minyak Global Mahal: Kemandirian Energi, Mendesak |
|
|---|
| Kartini Bukan Sekadar Riasan dan Kebaya: Refleksi Perjuangan Perempuan Masa Kini |
|
|---|
| Menjaga Denyut Ekonomi Perbatasan, Refleksi Peredaraan Rupiah di Kalimantan Utara |
|
|---|
| Ekonomi Indonesia di Tengah Konflik Global |
|
|---|
| Refleksi Idul Fitri: Aktivis dan Perlindungan dalam Kebebasan Akademik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Ketua-PWI-Bulungan-Fathu-Rizqil-Mufid-03052026.jpg)