Senin, 4 Mei 2026

Opini

Pers Bebas Mengkritik, Merdeka dari Intrik

Hari Kebebasan Pers Sedunia bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus terus dijaga.

Tayang:
Editor: Amiruddin
ISTIMEWA
Ketua PWI Bulungan, Fathu Rizqil Mufid (Istimewa) 

Oleh: Fathu Rizqil Mufid

Ketua PWI Bulungan 

TRIBUNKALTARA.COM - Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei.

Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus terus dijaga.

Termasuk di Indonesia dan daerah seperti Kalimantan Utara.

Landasan itu telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin pers nasional bebas dari tekanan, intervensi, dan pembredelan. 

Namun, kebebasan yang dimiliki pers bukanlah kebebasan tanpa batas.

Di dalamnya melekat tanggung jawab besar untuk tetap berpijak pada kebenaran, akurasi, dan kepentingan publik.

Pers dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.

Tidak hanya kritis, tetapi juga berimbang.

Baca juga: 34 Pantun Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Cocok Dibagikan kepada Rekan Jurnalis

Di sinilah pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kode perilaku wartawan.

Dua instrumen ini menjadi kompas moral dalam setiap produk jurnalistik.

Tanpa etika, kebebasan bisa berubah menjadi kebablasan.

Tanpa integritas, kritik bisa kehilangan makna.

Pers yang sehat adalah pers yang mampu mengkritik tanpa tendensi, mengungkap fakta tanpa manipulasi, serta menyuarakan kepentingan publik tanpa terjebak dalam kepentingan kelompok tertentu.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved