Sabtu, 13 Juni 2026

Opini

Refleksi Idul Fitri: Aktivis dan Perlindungan dalam Kebebasan Akademik

Refleksi Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, aktivis dan perlindungan dalam kebebasan akademik.

Tayang:
Editor: Amiruddin
Istimewa/Alif Arhanda Putra
REFLEKSI IDUL FITRI - Foto Alif Arhanda Putra, yang merupakan penulis, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Refleksi Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, aktivis dan perlindungan dalam kebebasan akademik. (Istimewa/Alif Arhanda Putra) 

Oleh: Alif Arhanda Putra

Penulis dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

TRIBUNKALTARA.COM - Salah satu aspek dalam peningkatan kualitas dan sistem pendidikan adalah aspek penelitian atau riset, yang berfokus pada penyelesaian masalah dalam masyarakat yang aktual dengan hasil penelitian yang tepat guna.

Jika berbicara ranah penelitian atau riset, perguruan tinggi adalah jenjang pendidikan yang menjadikan penelitian atau riset sebagai kewajiban dalam bekerja atau yang dikenal adalah tridharma perguruan tinggi yang terdiri atas pendidikan atau pengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Khusus untuk penelitian atau riset, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (selanjutnya disingkat UU PT) pada Pasal 1 Angka 10 menjelaskan bahwa penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memeroleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan Riset The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research mencatat adanya 86 dugaan pelanggaran kebebasan akademik sepanjang 2019 hingga Juli 2025, menunjukkan ruang intelektual di perguruan tinggi belum sepenuhnya aman dari tekanan paling banyak terjadi pelanggaran adalah ekspresi akademik dan budaya, yaitu sebanyak 52 temuan pelanggaran.

Baca juga: Menanti Janji Kepala Daerah Terpilih

 

Jika meninjau data yang telah ada saat ini kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik akan menghadapi kesulitan pasca pemilihan presiden beberapa waktu lalu.

Ada beberapa hal atau sebab, yaitu menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, meningkatnya militerisme dalam lingkungan perguruan tinggi, serta kecenderungan rezim yang mengabaikan data dan kajian ilmiah dalam pengambilan keputusan politik.

Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik adalah hak bagi semua civitas academica yang secara nyata tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik yang penulis maksud adalah pembelajaran dan riset, kecendekiawanan, peran dan konteks, beragam strata, individual dan institusional, serta integritas akademik.

Namun, masalah yang terjadi saat ini adalah bagaimana jika penelitian atau riset yang akan dan/atau telah dilakukan mengungkapkan kebenaran tetapi bertentangan dengan pemerintah atau oknum dengan dalih pencemaran nama baik.

Saat melakukan riset atau penelitian khususnya pada penyelesaian masalah dalam masyarakat, sering kali peneliti atau periset menemukan kendala yang salah satunya adalah keamanan diri pribadi khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Keamanan dalam melakukan pra-penelitian (penemuan hipotesis awal), penelitian (pengambilan sampel), dan pasca penelitian dalam hal guna merumuskan kesimpulan.

Menyinggung soal keamanan, beberapa waktu lalu telah terjadi kasus yang menarik simpati publik karena terjadi beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved