Sabtu, 13 Juni 2026

Opini

Refleksi Idul Fitri: Aktivis dan Perlindungan dalam Kebebasan Akademik

Refleksi Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, aktivis dan perlindungan dalam kebebasan akademik.

Tayang:
Editor: Amiruddin
Istimewa/Alif Arhanda Putra
REFLEKSI IDUL FITRI - Foto Alif Arhanda Putra, yang merupakan penulis, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Refleksi Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, aktivis dan perlindungan dalam kebebasan akademik. (Istimewa/Alif Arhanda Putra) 

Bahwa peristiwa yang dialami oleh Andrie Yunus beberapa waktu lalu bisa saja terjadi pada siapa pun termasuk kita yang sedang membaca tulisan ini.

Saat ini setiap bentuk pernyataan pikiran dan sikap termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang tidak sesuai dengan sikap pemerintah acapkali disebut perbuatan yang tidak patriotik dan akan dianggap sebagai golongan yang membenci pemerintah.

Padahal sebagai negara hukum, Indonesia sejatinya menjadikan UUD NRI 1945 sebagai dasar, pedoman, bahkan fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, sebagai akademisi yang dituntut untuk terus melakukan riset atau penelitian sering kali mendapatkan isu-isu kekinian yang patut untuk dilakukan pendalaman dalam menemukan solusi berbasis penelitian atau riset.

Jika negara Indonesia hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakatnya, tentu tidak akan ada peristiwa penyiraman air keras.

Apalagi jika perbuatan itu dilakukan di bulan suci Ramadan.

Jadi, refleksi yang dapat penulis petik dari Ramadan tahun ini (1447 Hijriah) adalah pemerintah sebaiknya mampu menempatkan diri sebagai pelindung dan pihak yang mampu memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara seperti yang tercantum dalam UUD NRI 1945. 

Negara sebaiknya juga mampu menyelesaikan masalah hukum yang mengancam nyawa setiap warga negara agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tenteram.

Selain itu, kebebasan akademik dan mimbar kebebasan akademik sebaiknya diberi perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap tindakan dan perbuatan yang berdasarkan pada pendidikan/pengajaran dan penelitian atau riset yang bersifat membangun demi terciptanya pemenuhan hak atas keamanan diri pribadi baik sebagai aktivis atau sebagai akademisi di negara Indonesia ini.

Seperti kata Pramoedya Ananta Toer dalam novel Bumi Manusia, ‘seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan’.

Tarakan, Maret 2026. 

(*)

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved