Kamis, 11 Juni 2026

Opini

Bulungan Melawan Arus Pembangunan

Penandatanganan IAD Lanskap Kayan menandai tonggak penting komitmen politik dan moral Pemkab Bulungan bersama masyarakat.

Tayang:
Editor: Amiruddin
ISTIMEWA
Spesialis Perhutanan Sosial, Yayasan Konservasi Alam Nusantara ( YKAN ), Indah Astuti 

Oleh: Indah Astuti

Spesialis Perhutanan Sosial, Yayasan Konservasi Alam Nusantara ( YKAN )

TRIBUNKALTARA.COM - Di tengah pekatnya krisis global-perubahan iklim yang kian ekstrem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta jurang kemiskinan yang tak kunjung menyempit-Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, justru menawarkan sesuatu yang langka: harapan berbasis praktik nyata.

Lewat model pembangunan kawasan terintegrasi Integrated Area Development (IAD) bertema Tenguyun Hutanku, Bulungan menunjukkan bahwa pembangunan tidak harus memilih antara hutan atau kesejahteraan, antara konservasi atau kemajuan ekonomi.

Penandatanganan IAD Lanskap Kayan pada 20 Desember 2023 menandai tonggak penting komitmen politik dan moral Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama masyarakat.

Kawasan yang dikelola mencakup 18 desa dengan luas 568.182 hektar, sebuah bentang alam yang tidak hanya besar secara geografis, tetapi juga strategis secara ekologis dan sosial.

Ini bukan proyek kecil-kecilan; ini adalah eksperimen pembangunan skala lanskap yang kelak dinilai oleh sejarah: apakah manusia sanggup hidup selaras dengan hutannya?

Baca juga: Perkebunan Berkelanjutan, YKAN Ingatkan Pemanfaatan Lahan Gambut di Kaltara Harus Selektif

IAD sebagai Kritik atas Pembangunan Eksploitatif

Model IAD sejatinya adalah koreksi atas paradigma pembangunan lama yang menempatkan hutan sebagai hambatan kemajuan.

Di Indonesia, terlalu banyak contoh bagaimana izin berskala besar—tambang, sawit, hutan tanaman industri—menghasilkan “pertumbuhan” di atas kertas, tetapi menyisakan kemiskinan struktural di desa dan kerusakan ekologis yang diwariskan lintas generasi.

IAD Lanskap Kayan menempuh jalan sebaliknya: menjadikan hutan sebagai fondasi ekonomi, bukan komoditas sekali pakai.

Secara hukum, pendekatan ini berlandaskan penguatan perhutanan sosial melalui Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, yang kemudian disempurnakan dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

Skema IAD memungkinkan perencanaan terpadu lintas desa, lintas sektor, dan lintas aktor—dari pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga swasta.

Pengakuan negara diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023, yang menetapkan Lanskap Kayan sebagai model percepatan pembangunan desa berbasis ekologi.

Namun, keunggulan IAD bukan hanya pada kerangkanya, melainkan pada nilai yang dibawanya: people, planet, dan profit ditempatkan setara, bukan saling berhadap-hadapan.

Di sinilah Tenguyun Hutanku menemukan maknanya—gotong royong masyarakat desa sebagai subjek utama pembangunan.

Realitas di Tapak: Antara Visi dan Keterbatasan

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved