Sabtu, 13 Juni 2026

Opini

Refleksi Idul Fitri: Aktivis dan Perlindungan dalam Kebebasan Akademik

Refleksi Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, aktivis dan perlindungan dalam kebebasan akademik.

Tayang:
Editor: Amiruddin
Istimewa/Alif Arhanda Putra
REFLEKSI IDUL FITRI - Foto Alif Arhanda Putra, yang merupakan penulis, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Refleksi Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, aktivis dan perlindungan dalam kebebasan akademik. (Istimewa/Alif Arhanda Putra) 

Kasus yang terjadi tepatnya pada hari Kamis, 12 Maret sekitar pukul 23.00 WIB dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ), Andrie Yunus

Ia telah menjadi korban dan mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).

Akibat penyiraman air keras yang dialaminya, Andrie Yunus mengalami luka serius di sekujur tubuh bagian atas terutama pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

Berdasarkan dari beberapa sumber yang penulis rangkum, kronologi terjadinya aksi tidak terpuji berupa penyiraman air keras terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Hukum (YLBHI) Jakarta.

Tema siniar yang dimaksud adalah Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia. Hal ini terjadi  kemungkinan sebagai implikasi aksi yang Andrie Yunus dan kolega lakukan beberapa waktu lalu saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel Fairmont, Jakarta.

Aksi itu Andrie lakukan sebagai bentuk protes terhadap pembahasan undang-undang yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Apa yang dialami oleh Andrie Yunus adalah sebuah tanda untuk masyarakat Indonesia, bahwa saat ini, hak atas keamanan diri pribadi patut untuk dipertanyakan.

Padahal secara jelas dan nyata bahwa setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi adalah hak dasar dari hak asasi manusia.

Selain itu, berdasarkan UUD NRI 1945 pada Pasal 28E Ayat (2) mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Sementara Ayat (3) menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Lalu, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika civitas academica mengemukakan pendapat berdasarkan hasil penelitian dalam bentuk kritik kepada pemerintah?

Apakah nasib civitas academica akan sama dengan yang dialami oleh Andrie Yunus atau justru mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam balutan kebebesan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan?

UUD NRI 1945 pada Pasal 28G Ayat (1) juga secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hal ini juga senada dengan UU PT dalam Pasal 8 Ayat (1) menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Sementara Ayat (2) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved