CPNS Kaltara

Tinggal 3 Hari lagi Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Inilah Daftar 10 Instansi Terbanyak & Sepi Peminat

Jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tinggal 3 hari lagi. Sesuai jadwal dari BKN RI, pendaftaran ditutup Senin, 26 Juli 2021.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Warga Kabupaten Malinau mengikuti seleksi pegawai Non ASN di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM – Jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tinggal 3 hari lagi. Sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran ditutup pada Senin, 26 Juli 2021.

Informasi terbaru dari situs sscasn.bkn.go.id mengenai seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, saat ini jumlah pendaftar CPNS dan PPPK 2021 mencapai 3,7 juta orang.

Dalam unggahan BKN di akun resmi Twitter, disebutkan jumlah pelamar yang telah mengisi formulir ialah 3.772.420 orang per Jumat, 23 Juli 2021 pukul 15.38 WIB.

Sementara itu, pendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang sudah melakukan submit mencapai 2.798.396 pelamar.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kaltara Diperpanjang, BKD Beber Penyebab PPPK Guru Sedikit Pelamar

Instansi paling banyak pelamarnya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selengkapnya, berikut daftar instansi dengan pelamar terbanyak dan sepi peminat CPNS 2021:

Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak

1. Kementerian Hukum dan HAM: 553.138 pelamar

2. Kementerian Perhubungan: 122.803 pelamar

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 111.994 pelamar

4. Kejaksaan Agung: 108.286 pelamar

5. Kementerian Agama: 97.855 pelamar

6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 44.990 pelamar

7. Kementerian Kesehatan: 40.063 pelamar

8. Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN: 37.640 pelamar

9. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 36.813 pelamar

10. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 36.130 pelamar

Baca juga: Info CPNS Kaltara, Jangan Tiru Pendaftar CPNS 2021 yang Nekat Pakai Materai Palsu, Viral di Twitter

Daftar Instansi yang sepi peminat

1. Pemerintah Kab. Waropen: 20 pelamar

2. Pemerintah Kab. Yalimo: 18 pelamar

3. Pemerintah Kab. Yahukimo: 17 pelamar

4. Pemerintah Kab. Intan Jaya: 15 pelamar

5. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya: 10 pelamar

6. Pemerintah Kab. Deiyai: 9 pelamar

7. Pemerintah Kab. Tolikara: 7 pelamar

8. Pemerintah Kab. Dogiyai: 6 pelamar

9. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang: 5 pelamar

10. Pemerintah Kab. Paniai: belum ada pelamar

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran CPNS Kemenag 2021 Diperpanjang 5 Hari hingga 26 Juli 2021

Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

Dikutip dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan CASN 2021.

Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru, PPPK non-guru,dan CPNS.

Syarat umum CPNS 2021

Baca juga: Kabar Baik Bagi Pelamar CPNS Kaltara, Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang, Buruan Daftar

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Berkas dokumen dan ukuran beserta tipe file CPNS 2021

Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dikutip dari laman sscn.bkn.go.id.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update CPNS 2021: Jumlah Pendaftar hingga Daftar 10 Instansi Paling Banyak Pelamar dan Sepi Peminat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved