Jadwal Speedboat

Jadwal Speedboat di Kaltara Rute Malinau-Tarakan Sabtu 24 Juli 2021, Wajib Surat Bebas Covid-19

Catat jadwal speedboat di Malinau pada Sabtu 24 Juli 2021, lengkap harga tiket.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Pelabuhan Speedboat reguler pagi hari di Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Jadwal dan tarif speedboat Kalimantan Utara rute Malinau ke Tarakan hari ini, Sabtu (24/7/2021).

Pelabuhan Speedboat Malinau Kota melayani rute keberangkatan dari Malinau menuju ke Kota Tarakan.

Baca juga: Satu Armada Speedboat Rusak, Berikut Jadwal dan Tarif Speedboat Melayani Rute Tana Tidung-Tarakan

Berdasarkan jadwal Dinas Perhubungan Malinau, speedboat dijadwalkan berangkat tiap hari, termasuk pada akhir pekan sabtu dan minggu.

Dijadwalkan keberangkatan mulai pagi hari sekira pukul 07:30 Wita.

Jadwal keberangkatan di Pelabuhan Speedboat Malinau Kota sebagai berikut:

- SB. Menara Indah Express, Pukul 07.30 Wita

- SB. Malinau Express Junior VI, Pukul 08:15 Wita,

- SB. New Malinau Express, Pukul 09:15 Wita,

- SB. Harapan Baru Express 7, Pukul 10:00 Wita,

- SB. Menara Baru Express, Pukul 11:00 Wita,

- SB. Harapan Baru Express, Pukul 12:00 Wita,

- SB. Malinau Express Junior X, Pukul 12:30 Wita,

- SB. Menara Baru Express Junior II, Pukul 13:00 Wita,

- SB. Malinau Express IX, Pukul 13:30 Wita,

Tiket speedboat dapat diperoleh di UPTD Pelabuhan Malinau Kota. Tarif speedboat dihargai Rp 250 Ribu tiap penumpang.

Jadwal dan harga tiket speedboat rute Malinau menuju ke Kota Tarakan sewaktu-waktu dapat berubah.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau menerbitkan Surat Edaran 4/2021 tentang Pembatasan Keluar Masuk Orang di Pintu Masuk atau Pos Perbatasan Malinau.

Baca juga: Jadwal Speedboat di Kaltara Kamis 22 Juli 2021, Lengkap Harga Tiket Rute Tana Tidung-Tarakan

Sebelum berangkat penumpang diminta menunjukkan kartu identitas/KTP dan surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 kepada petugas jaga di Pelabuhan Speedboat.

"Dinas Perhubungan berpedoman pada SE Bupati Malinau tentang pengendalian orang keluar masuk Malinau.

Calon penumpang diminta melampirkan Kitas, termasuk surat bebas Covid-19. Tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelayaran," Ujar Kepala Dishub Malinau, Muhamad Kadri.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved