Berita Tarakan Terkini

Gelar Razia Penerapan Protokol Kesehatan, Jajaran Satpol PP Tarakan Masih Temukan THM Nakal

Razia penerapan protokol kesehatan digelar di Kota Tarakan pada Minggu 25 Juli 2021 dini hari di sejumlah THM.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas razia prokes di sejumlah THM, Sabtu (24/7/2021) malam. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan raziah protokol kesehatan ( prokes ) digelar Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan, Sabtu (24/7/2021) malam.

Total 35 personel Satpol PP dikerahkan menyasar puluhan tempat terdiri dari kafe, rumah makan, bar dan karaoke atau tempat hiburan malam ( THM ).

Dari hasil razia diperoleh ada dua pemilik THM menerima teguran karena karena tak menerapkan protokol kesehatan, mulai dari tak memakai masker dan face shield dan menjaga jarak (physical distancing).

Baca juga: Vaksinasi Massal Tidak Taat Protokol Kesehatan, Polres Nunukan: Kami Sudah Setting, Tidak Begini

Diketahui pemilik THM tersebut sudah dua kalinya diberikan teguran pihak Satpol PP.

Dikatakan Kasatpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan, pihaknya dalam penegakan Perwali Gakum tidak lagi memberikan teguran tertulis tetapi juga sanksi sosial.

“Sanksi sosialnya berupa bersih-bersih di area Mako Satpol PP Kota Tarakan. Mereka disuruh hari Senin datang ke kantor untuk melaksanakan sanksinya,” jelas Hanip Matiksan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini belum bisa menerapkan denda bagi pelanggar prokes baik di THM maupun di kafe dan rumah makan.

Alasannya Perda Gakum belum selesai dikerjakan. Dan menunggu perda selesai dibutuhkan waktu yang panjang.

“Perda kita belum selesai. Jadi sementara pakai perwali dan tegurannya serta sanksinya ya sanksi sosial,” jelas Hanip Matiksan, Minggu (25/7/2021) pukul 01.00 dini hari kepada awak media.

Kegiatan razia prokes di kafe dan rumah makan dimulai sekitar pukul 21.00 WITA. Total sekitar lima kafe dan rumah makan disambangi pihaknya hingga pukul 23.00 WITA.

Dilanjutkan menyasar sekitar delapan THM yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Kampung Satu, Kelurahan Pamusian.

“Jadi razia prokes ini sudah kelima kalinya dilakukan Satpol PP Kota Tarakan.

Ini menindaklanjuti kemarin yang di kafe dan dilanjut ke sejumlah THM,” beber Hanip.

Diketahui Tarakan masuk dalam kabupaten dan kota yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM Level 4.

Selanjutnya untuk pemberlakukan PPKM Level 4 akan dirapatkan bersama dengan Wali Kota Tarakan, dr Khairul.

Menyoal razia prokes, pihaknya sudah mengamankan KTP pemilik tempat hiburan malam serta pengunjung dan pekerja karaoke dan bar atau THM.

Rincian pelanggarannya dikatakan Hanip, seperti pekerja THM tak menggunakan masker atau face shield saat mendampingi tamu.

“Surat teguran diberikan ke maminya, ke pemiliknya. Ada enam orang sementara di kelompok yang saya ikuti dan masih ada empat tim lainnya didata,” jelas Hanip.

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Musda II Demokrat Kaltara Wajibkan Peserta Ikuti Tes Antigen

Senin besok akan dipanggil semua yang mendapatkan panggilan dari Satpol PP.

Ia melanjutkan, masih ada pengelola THM yang bahkan terhitung dua kali mendapatkan panggilan.

“Ada yang dua kali, hampir semua tempat. Tidak ada sampai tiga kali. Yang masih baru-baru masuk itu masih perlu diedukasi lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan melihat hasil razia malam tadi, ia memperkirakan 90 persen ketaatan pengunjung di kafe yang mulai menerapkan prokes.

Meski ia tak menampik masih ada yang masih sulit diberikan teguran.

“Yang masih ada ditemukan jaga jaraknya belum ada. Walaupun sudah disampaikan agar jaga jarak,” jelasnya.

Ia melanjutkan ada juga pemilik THM yang sudah menaati prokes dan bahkan inisiatif menyiapkan masker.

Ia melanjutkan, untuk sanksi tak sampai dilakukan pencabutan izin usaha.

Hanya diberikan sanksi sosial dan teguran lisan serta tertulis.

“Personel ada lima dari pariwisata juga tadi tidak ada yang sampai berikan pencabutan.

Kami masih berikan teguran dan sanksinya sosial seperti bersih-bersih di Satpol PP Kota Tarakan,” pungkasnya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

Baca juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati Asmin Laura akan Keluarkan Surat Larangan Wahana Permainan

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

TribunKaltara.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved