BPJS Kesehatan Stop Klaim Dokter Gigi
Aturan Baru, BPJS Kesehatan tak Lagi Tanggung Layanan Dokter Gigi Umum RSDSS Tanjung Selor Bulungan
Pelayanan kesehatan drg umum di RSDSS Tanjung Selor, Bulungan kini tidak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pelayanan kesehatan Dokter Gigi umum (drg umum) di Rumah Sakit Daerah Soemarno Sosroatmodjo atau RSDSS Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini tidak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Utama (Dirut) RSDSS Tanjung Selor, Widodo Darmo saat dikonfirmasi oleh awak TribunKaltara.com, Senin (25/8/2025).
Widodo Darmo menyampaikan, sesuai dengan aturan terbaru BPJS Kesehatan, hanya menanggung pelayanan Dokter Gigi spesialis.
Di mana aturan ini menegaskan rumah sakit merupakan fasilitas rujukan tingkat lanjutan, sehingga hanya melayani pasien yang ditangani oleh dokter spesialis.
Baca juga: Selain Dokter Gigi Umum, 4 Jenis Penyakit Ini tak Lagi Bisa Diklaim RSUD Nunukan ke BPJS Kesehatan

“Betul, untuk gigi umum BPJS tidak menanggung lagi. Untuk rumah sakit sebagai faskes BPJS hanya menanggung yang rujukan spesialis,” ujar Widodo Darmo, Senin (25/8/2025).
Berkenaan peraturan terbaru ini, Widodo menjelaskan bahwa pihak RSDSS sudah lama mengajukan keberatan kepada pihak BPJS melihat kondisi masyarakat hingga rumah sakit.
“Kita sudah lama mengajukan keberatan kepada pihak BPJS Kesehatan, tetapi aturannya memang sudah diubah hanya melayani spesialistik,” terangnya.
Adapun di RSDSS Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, saat ini tersedia empat Dokter Gigi spesialis yang dapat melayani pasien BPJS meliputi Dokter Spesialis Konservasi, Dokter Spesialis Gigi Anak, Dokter Spesialis Bedah Mulut dan Dokter Spesialis Penyakit Mulut.
Sehingga saat ini untuk layanan gigi hanya diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Baca juga: 2 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign, Mudah Cuma Lewat HP
Sementara layanan Dokter Gigi umum di RSDSS tidak lagi terbuka di Health Facility Information System (HFIS).
Dengan demikian, jika ada pasien dari Faskes I yang tidak dapat ditangani, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit asalkan memiliki surat rujukan resmi menuju Dokter Gigi spesialis.
“Artinya, dari Faskes I jika ingin merujuk pasien BPJS harus ditujukan kepada Dokter Gigi spesialis. Pasien bisa memilih salah satu sesuai kebutuhan,” tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.