BPJS Kesehatan Stop Klaim Dokter Gigi

Aturan Baru, BPJS Kesehatan tak Lagi Tanggung Layanan Dokter Gigi Umum RSDSS Tanjung Selor Bulungan

Pelayanan kesehatan drg umum di RSDSS Tanjung Selor, Bulungan kini tidak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI - Tenaga kesehatan di RSDSS Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara Tahun ini, Pemkab Bulungan saat melakukan pemeriksaan gigi. Kini BPJS Tak Lagi Tanggung Layanan Dokter Gigi Umum. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pelayanan kesehatan Dokter Gigi umum (drg umum) di Rumah Sakit Daerah Soemarno Sosroatmodjo atau RSDSS Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini tidak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan.
 
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Utama (Dirut) RSDSS Tanjung Selor, Widodo Darmo saat dikonfirmasi oleh awak TribunKaltara.com, Senin (25/8/2025).
 
Widodo Darmo menyampaikan, sesuai dengan aturan terbaru BPJS Kesehatan, hanya menanggung pelayanan Dokter Gigi spesialis. 

Di mana aturan ini menegaskan rumah sakit merupakan fasilitas rujukan tingkat lanjutan, sehingga hanya melayani pasien yang ditangani oleh dokter spesialis.

Baca juga: Selain Dokter Gigi Umum, 4 Jenis Penyakit Ini tak Lagi Bisa Diklaim RSUD Nunukan ke BPJS Kesehatan

ILUSTRASI – Layanan kesehatan di RSDSS Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tampak pasien menunggu antrian pendaftaran berobat, 8 Januari 2025 lalu. Kini BPJS Tak Lagi Tanggung Layanan Dokter Gigi Umum. (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)
ILUSTRASI – Layanan kesehatan di RSDSS Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tampak pasien menunggu antrian pendaftaran berobat, 8 Januari 2025 lalu. Kini BPJS Tak Lagi Tanggung Layanan Dokter Gigi Umum. (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)

“Betul, untuk gigi umum BPJS tidak menanggung lagi. Untuk rumah sakit sebagai faskes BPJS hanya menanggung yang rujukan spesialis,” ujar Widodo Darmo, Senin (25/8/2025).
 
Berkenaan peraturan terbaru ini, Widodo menjelaskan bahwa pihak RSDSS sudah lama mengajukan keberatan kepada pihak BPJS melihat kondisi masyarakat hingga rumah sakit.
 
“Kita sudah lama mengajukan keberatan kepada pihak BPJS Kesehatan, tetapi aturannya memang sudah diubah hanya melayani spesialistik,” terangnya.
 
Adapun di RSDSS Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, saat ini tersedia empat Dokter Gigi spesialis yang dapat melayani pasien BPJS meliputi Dokter Spesialis Konservasi, Dokter Spesialis Gigi Anak, Dokter Spesialis Bedah Mulut dan Dokter Spesialis Penyakit Mulut.
 
Sehingga saat ini untuk layanan gigi hanya diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca juga: 2 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign, Mudah Cuma Lewat HP

Sementara layanan Dokter Gigi umum di RSDSS tidak lagi terbuka di Health Facility Information System (HFIS).
 
Dengan demikian, jika ada pasien dari Faskes I yang tidak dapat ditangani, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit asalkan memiliki surat rujukan resmi menuju Dokter Gigi spesialis.
 
“Artinya, dari Faskes I jika ingin merujuk pasien BPJS harus ditujukan kepada Dokter Gigi spesialis. Pasien bisa memilih salah satu sesuai kebutuhan,” tandasnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved