BPJS Kesehatan Stop Klaim Dokter Gigi

Selain Dokter Gigi Umum, 4 Jenis Penyakit Ini tak Lagi Bisa Diklaim RSUD Nunukan ke BPJS Kesehatan

Mulai Januari 2025, sejumlah layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan tidak lagi bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
RSUD NUNUKAN - Suasana di RSUD Nunukan, Jl Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kaltara. Pasien keluhkan layanan gigi umum BPJS di RSUD Nunukan dihentikan. Pasien terpaksa beralih ke Puskesmas atau bayar tunai. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mulai Januari 2025, sejumlah layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Nunukan tidak lagi bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan.

Tak hanya layanan Dokter Gigi umum yang resmi dihentikan per 19 Agustus 2025, ada empat penyakit lain juga dikeluarkan dari daftar klaim BPJS Kesehatan di RSUD Nunukan

Keempatnya yakni HIV/AIDS, Tuberkulosis (TBC), malaria, dan stunting.

Kebijakan ini merujuk pada aturan baru Kementerian Kesehatan RI serta penyesuaian sistem klaim dari BPJS Kesehatan. 

Baca juga: Layanan Gigi Umum BPJS di RSUD Nunukan Dihentikan, Pasien Terpaksa Beralih ke Puskesmas

Ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD Nunukan.
Ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD Nunukan. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

Kabid Pelayanan Medik RSUD Nunukan, dr. Hesty, mengatakan keempat jenis penyakit tersebut tidak dapat lagi diklaim RSUD ke BPJS Kesehatan, karena rumah sakit daerah hanya difokuskan pada pelayanan spesialistik.

"RSUD diharapkan memberikan layanan spesialistik. Karena dokter gigi umum bukan pelayanan spesialistik, maka tidak bisa diklaim BPJS Kesehatan di RSUD. Kecuali di Puskesmas karena di sana ada dokter gigi juga," kata dr. Hesty kepada TribunKaltara.com, Senin (25/08/2025), siang.

Hal serupa juga berlaku untuk empat penyakit yang masuk program nasional, yakni HIV/AIDS, TBC, Malaria, dan Stunting.

"Dulu bisa diklaim, tapi per Januari 2025 sudah tidak bisa lagi. Kami sempat layani tiga pasien dengan penyakit itu, tapi saat diajukan klaim ke BPJS, ditolak. Alasannya karena sudah masuk program nasional, sehingga hanya Puskesmas yang bisa klaim," ucapnya.

Meski begitu, RSUD Nunukan tetap memberikan pelayanan kesehatan bila ada kondisi kegawatdaruratan. Menurut dr. Hesty klaim BPJS Kesehatan tetap bisa dilakukan, namun hanya untuk penyakit penyerta, bukan penyakit utamanya.

"Misalnya pasien HIV yang membutuhkan transfusi darah, transfusinya bisa diklaim ke BPJS. Begitu juga pasien TBC yang dehidrasi akibat efek samping obat, dehidrasinya bisa diklaim. Tapi untuk pengobatan HIV atau TBCnya, itu di Puskesmas," ujarnya.

Kondisi ini diakui kerap membingungkan masyarakat. Banyak pasien datang ke rumah sakit tanpa mengetahui aturan baru tersebut.

"Kadang masyarakat tidak tahu. Jadi kalau diskrining di Puskesmas dan memang butuh dirujuk, maka baru dirujuk ke RSUD. Kalau tidak, tetap harus di Puskesmas," tuturnya.

Ia mencontohkan, pasien TBC seharusnya ditangani di Puskesmas dengan alat TCM (Tes Cepat Molekuler). Namun ketika alat itu rusak, pasien terpaksa dirujuk ke RSUD Nunukan

"Mau tidak mau, kami layani, tapi klaim BPJS untuk penyakit utamanya tidak bisa," tambahnya.

Meski klaim tidak bisa dilakukan, RSUD Nunukan memastikan tidak menolak pasien, termasuk kelompok rentan seperti orang terlantar maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.

Baca juga: Hingga Agustus 2025 BPJS Ketenagakerjaan Tarakan dan Jajaran Bayarkan Klaim Rp 161,8 Miliar

Gedung RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.
Gedung RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved