Berita Malinau Terkini

Tahun 2026, Pemerintah RI Anggarkan Rp7,56 Miliar Khusus Tunjangan Dokter Spesialis di Malinau

Pemerintah pusat mengalokasikan miliaran rupiah untuk tunjangan dokter spesialis di Malinau, melalui DAK Nonfisik tahun 2026.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
DOKTER SPESIALIS – Aktivitas tenaga medis  di kecamatan terluar Malinau lewat Program Dokter Terbang Kalimantan Utara. Tahun 2026, pemerintah pusat mengalokasikan miliaran rupiah untuk tunjangan dokter spesialis Malinau. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pemerintah pusat mengalokasikan miliaran rupiah untuk tunjangan dokter spesialis di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2026.

Pagu alokasi yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) 2026 akan disalurkan mulai tahun depan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, alokasi tunjangan dokter spesialis di Malinau dianggarkan Rp7,563 miliar.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, rencananya Malinau juga masuk sebagai wilayah yang menerima penyaluran tunjangan khusus dokter spesialis untuk wilayah perbatasan.

Baca juga: Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes

Beragam tanggapan disampaikan terkait kebijakan  ini. Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan pada dasarnya semangat tersebut sejalan dengan visi Pemkab Malinau.

Program serupa telah diterapkan di Malinau sejak periode pemerintahan kepala daerah sebelumnya.

"Artinya apa yang kita programkan ini sejalan dengan program Pemerintah Pusat. Karena di Malinau program ini sudah lama berjalan, sampai ke saat ini," ujarnya beberapa waktu lalu.

Realisasinya, Perpres 81/2025 akhirnya telah direalisasikan pada tahun 2026. Tunjangan khusus dokter spesialis akan disalurkan melalui TKD tahun 2026.

Perpres 81/2025 ini memuat rincian tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (3T).

Baca juga: Dinkes Kaltara Sebut Dokter Spesialis di Perbatasan Dapat Rumah Dinas hingga Insentif Puluhan Juta

Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan nasional yang menitikberatkan belanja pada sektor layanan dasar, khususnya kesehatan di wilayah perbatasan.

Dalam data transfer keuangan daerah 2026, tunjangan dokter spesialis tercatat senilai Rp7,563 miliar dan menjadi salah satu komponen dalam DAK Nonfisik bidang kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga tetap menyalurkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kabupaten, puskesmas, dan pengawasan obat serta makanan.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved